CPNS 2021

Formasi Penerimaan CPNS 2021 Diumumkan Maret, Pendaftaran CPNS Dibuka April, Siapkan Berkas

Formasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2021 akan diumumkan pada kisaran akhir Maret.

tribunmedan.com
Persiapkan Beberapa Dokumen Berikut Untuk Pendaftaran CPNS 2021 yang Rencananya Dibuka 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kabar baik bagi pemburu CPNS.

Pemerintah dipastikan akan membuka lowongan bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk mengabdi pada negara.

Pendaftaran CPNS 2021 dipastikan pertengahan tahun ini.

Bagi yang berminat silakan siapkan berkas agar tidak keteteran saat pengumuman pendafataran nanti.

Formasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2021 akan diumumkan pada kisaran akhir Maret.

Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko.

Setelah itu maka ada peluang dimulainya pendaftaran penerimaan.

"Kira-kira seperti itu (April dimulai pendaftaran seleksi CPNS). Tergantung dari selesainya pertimbangan teknis Kemenkeu dan BKN," katanya dihubungi Kompas.com, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Syarat Pendaftaran CPNS 2021 Untuk Lulusan SMA/SMK/MA Sederajat, Formasi Umum dan Khusus

Baca juga: Ini 3 Formasi yang Dibutuhkan, Pemerintah Buka Seleksi Jalur CPNS dan PPPK di 2021

"Untuk formasi tahun 2021 dan instansi mana saja yang membuka peluang, kami masih mengolah data yang masuk. paling cepat akan diumumkan pada akhir Maret," sambung Teguh.

Terkait tenaga honorer terbatas untuk menjadi PNS, dirinya menepis hal tersebut.

Tenaga honorer tetap bisa mengikuti seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), asalkan memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Sebenarnya semua warga negara memiliki hak untuk mengikuti seleksi baik CPNS maupun calon PPPK, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kita tidak mengarahkan honorer ke PPPK, tetapi dipersilahkan pula mereka yang memenuhi persyaratan untuk ikut dalam seleksi CPNS," jelas dia.

Dia mengatakan, pemerintah mengarahkan para tenaga honorer beralih status menjadi PPPK karena tenaga honorer rata-rata berusia di atas 35 tahun.

Sedangkan syarat usia untuk menjadi PNS adalah di bawah itu.

Namun, khusus untuk jabatan guru, sesuai dengan kesepakatan Mendikbud, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan BKN akan merekrut melalui seleksi PPPK hingga 1 juta formasi tahun ini. Sebagai informasi, pada Januari-Februari 2021, akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap usulan jumlah formasi yang masuk tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved