Bertemu di Aplikasi Penyuka Sesama Jenis, Pasien Covid-19 dan Perawat Berbuat Asusila di Wisma Atlet
Saat menggunakan aplikasi tersebut, JN sedang berada di Tower 5. Sedangkan si tenaga kesehatan berada di tower 3.
TRIBUNSUMSEL.COM - Fakta baru kasus dugaan kegiatan asusila pasien covid-19 dan perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Jakarta Pusat.
Kegiatan asusila yang dilakukan pasien Covid-19 dan perawat di Wisma Atlet sempat voral di media sosial.
Pasalnya, JN (23) yang saat itu masih positif covid-19 menyebarkan tangkapan layar pesan singkat dengan seorang pria tenaga kesehatan.
JN diduga habis melakukan hubungan intim bersama pria tersebut.
Unggahan JN sontak viral dan banyak menuai reaksi publik.
Hingga akhirnya kasus tersebut berlanjut ke meja hukum dan JN dijadikan sebagai tersangka.
Bagaimana keduanya bisa saling mengenal hingga berhubungan intim?
Saat itu, JN menjalani perawatan sekiranya hingga 14 hari di Tower 5, RSD Wisma Atlet Kemayoran.
Terdapat tenaga kesehatan pria yang selalu mengunjungi kamar JN.
Tenaga kesehatan tersebutlah yang merawat JN, mengantar makan dan minum lalu memeriksa kondisinya.
Saat itu, JN iseng mengunduh sebuah aplikasi yang dikhususkan untuk mencari pasangan sesama jenis.
Aplikasi tersebut membantu menemukan seseorang yang juga menggunakan aplikasi tersebut.
Ternyata, tenaga kesehatan yang biasa merawat JN memiliki aplikasinya.
"Mereka memiliki aplikasi (penyuka sesama jenis), dengan radius 500 meter akan ditemukan dengan orang yang menggunakannya juga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, Selasa (19/1/2021).
Saat menggunakan aplikasi tersebut, JN sedang berada di Tower 5. Sedangkan si tenaga kesehatan berada di tower 3.
"Akhirnya mereka ketemu di aplikasi tersebut dan saling berkomunikasi," lanjutnya.
Komunikasi antara mereka pun berjalan lancar hingga bertukar nomor ponsel.
"Saat itu pasien positif Covid-19. Mereka telah bertukar nomor ponsel," ucap Burhanudin.
Setelah komunikasi berlancar hingga intens, lanjutnya, mereka memutuskan untuk bersetubuh.
"Mereka berkomunikasi lebih intens sehingga akhirnya berani melakukan hal tersebut," jelas Burhanudin.
"Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan seks," tambah dia.
Tak puas hanya sekali, mereka melakukan hal yang sama keesokan harinya tanggal 25 Desember 2020 di tempat yang sama yakni Tower 5 RSD Wisma Atlet Kemayoran.
"Tenaga kesehatan tersebut membuka pakaian APD (alat pelindung diri)-nya,"
"Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower 5. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," ungkap Burhanudin.
Setelah melakukan hal tersebut, JN menyebarluarkan foto-foto percakapannya yang dinilai berbau mesum tersebut dengan tenaga kesehatan.
Bahkan, JN juga menyebarluaskan foto-foto tubuhnya di media sosial.
Dikatakan Burhan, JN kini ditetapkan menjadi tersangka karena menyebar gambar tak senonoh di media sosial.
"Hasil penyidikan, kami akhirnya menetapkan tersangka berinisial JN," kata Burhanudin, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021).
"JN yang menyebarkan konten pornografi atau asusila ke media sosial. Jadi karena itu, kami menetapkan dia (JN) sebagai tersangka," lanjutnya.
Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa dua ponsel pintar.
JN, dikatakan Burhanudin, bekerja sebagai barista di toko minuman kawasan Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Akibatnya, polisi menjerat JN dengan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.
Polisi juga menjerat JN dengan Pasal 27 Ayat Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Transaksi Elektronik.
"Tersangka dapat dipidana paling lama enam tahun dengan denda Rp1 miliar," tutup Burhanudin.
Tenaga kesehatan tak dijadikan tersangka
Alasannya, karena tenaga kesehatan yang tak disebutkan identitas maupun inisialnya ini tidak pernah menyebarluaskan foto-foto mesumnya bersama pasien Covid-19 di sana.
Burhanudin mengatakan, belum ada undang-undang yang mengatur jika seorang berbuat mesum tapi tidak menyebarluaskan melalui foto dan video, tak dapat dijadikan tersangka.
"Karena undang-undang kita belum ada yang mengatur. Jadi kami tegaskan yang kami terapkan yaitu Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi," kata Burhanudin, saat konferensi pers, Selasa (19/1/2021).
Namun imbasnya, tenaga kesehatan tersebut telah dinonaktifkan dari Wisma Atlet.
Tenaga kesehatan yang tidak disebutkan identitasnya ini telah berbuat mesum dengan JN.
Padahal, JN merupakan pasien yang positif Covid-19 saat itu.
"Tenaga kesehatannya sudah dinonaktifkan," kata Burhan.
Burhanudin menjelaskan, tenaga kesehatan tersebut merupakan relawan di RSD Wisma Atlet Kemayoran.
"Dia sukarelawan. Jadi bukan dari Rumah Sakit Pemerintahan atau Swasta. Dia sukarelawan," ujar Burhanudin.
Buhanudin menduga, motif JN tersebut untuk pamer.
"Motifnya mungkin supaya diketahui orang lain. Ya salah satunya ingin eksistensi atau mereka mencari teman main sejenis," ucap Burhanudin.
Keduanya, kata Burhanudin, belum berkeluarga.
"Keduanya belum berkeluarga," ucap dia.