Siapa Budi Said, Menang Gugatan 1,1 Ton Emas Lawan Antam dan Dapat 817,4 Miliar, Bukan Orang Biasa

Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya

Editor: Weni Wahyuny

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mengenal Budi Said, sosok yang menggugat Perusahaan tambang emas ANTAM.

Budi Said menggugat PT Aneka Tambang Tbk karena adanya kekurangan berat dalam transaksi pembelian emas di Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram.

Budi Said lalu melayangkan gugatan lewat pengacaranya Ening Swandari.

PN Surabaya lalu memutukan menghukum PT Antam membayar kerugian kepada Budi Said sebesar : Rp 817.465.600.000.

Lalu siapakah Budi Said?

Apa profesinya sampai ia mampu membeli emas sebanyak itu?

Pasti Budi Said bukan orang biasa.

Dikutip dari Surya, Budi Said adalah pengusaha yang bermukim di Surabaya.

Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti.

Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.

Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.

Mengutip laman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya.

Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.

Perusahaan juga diketahui jadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.

Sumber: Kompas
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved