Ketika Geng Motor Galang Donasi Longsor Malah Berujung Bentrokan, 1 Orang Tewas Mengenaskan
Ketika Geng Motor Galang Donasi Longsor Malah Berujung Bentrokan, 1 Orang Tewas Mengenaskan
Selanjutnya, satu mata pisau sangkur, satu buah baju lengan panjang warna hitam bertuliskan Brigez Indonesia, satu buah celana pendek warna abu-abu.
Kemudian, satu buah kaos panjang warna abu-abu biru, satu potong celana jeans panjang warna hitam, satu potong Jaket Brigez warna biru kuning, dan satu unit sepeda motor merek Yamaha RX King warna biru tua.
Minta pihak geng serahkan DPO Wisnu Eko menuturkan, untuk menghidari konflik berkepanjangan antarkedua geng motor ini, pihaknya telah mengumpulkan para petingginya dan memastikan tidak akan ada gesekan berkelanjutan.
"Kami sudah mengumpulkan mereka, baik dari Brigez maupun XTC wilayah Sumedang dan Bandung. Kami juga meminta mereka agar menyerahkan tersangka Wisnu yang kini masih DPO. Jika tidak kami akan melakukan tindakan yang tegas dan terukur," sebut Eko.
Eko menyebutkan, keempat pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan satu korban tewas ini dijerat Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Juga Pasal 338 KUHP, jika nantinya itu terbukti pembunuhan, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tutur Eko.
Eko menambahkan, pihak kepolisian tidak akan pandang bulu dan akan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba mengganggu kamtibmas di wilayah Sumedang.
"Siapapun itu, ormas manapun itu, kami tidak takut, akan kami tidak tegas jika melanggar hukum dan mengancam keamanan di tengah masyarakat," kata Eko.