Cara Dapatkan Bantuan Rp 3 Juta Bagi Ibu Hamil dan Anak Usia Dini, Ikut Syarat BLT Ini

Masih ada kesempatan bagi para ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Tribunsumsel.com/unsplash
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Masih ada kesempatan bagi para ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Cara untuk mendapatkan bantuan, peserta cukup mengikut cara ini.

Berikut syarat mendapatkan BLT PKH ibu hamil dan anak usia dini.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil senilai Rp 3 juta.

Tak hanya ibu hamil, anak usia dini juga mendapat besaran bantuan yang sama yakni Rp 3 juta.

Adapun salah satu yang menjadi persyaratan sebagai penerima dana bantuan PKH adalah Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Berikut besaran bantuan PKH, dikutip dari Kemensos.go.id:

- Ibu hamil mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00

- Anak Usia Dini mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00

- Siswa Sekolah Dasar (SD)mendapat bantuan: Rp 900.000,00

- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat bantuan: Rp 1.500.000,00

- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan: Rp 2.000.000,00

- Penyandang disabilitas mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00

- Lanjut usia mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00

Syarat Penerima Bantuan PKH

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved