Menpan RB, Tjahjo Kumolo Bicara Terkait Isu PNS Dipaksa Pensiun Dini Usai Ada Perampingan Lembaga
Menpan RB, Tjahjo Kumolo Beri Penjelasan, Terkait Isu PNS Dipaksa Pensiun Dini Usai Ada Perampingan Lembaga
TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah rencananya bakal merampingkan sejumlah lembaga negara.
Hal itu tentu saja berdampak pada banyaknya PNS yang bakal kehilangan posisinya.
Bahkan, sempat tersiar isu jika para PNS ini bakal dipaksa untuk pensiun dini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo angkat bicara soal tudingan perampingan lembaga-lembaga yang dianggap berimbas pada pensiun dininya PNS.
Tjahjo mengatakan PNS yang awalnya berada di lembaga yang dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo nantinya akan ditempatkan di instansi pemerintah lainnya.
"Dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada instansi pemerintah lainnya," ujar Tjahjo, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (18/1/2021).
Tjahjo menegaskan berkaca pada pengalaman pembubaran lembaga beberapa waktu lalu, integrasi pegawai ke instansi pemerintah lainnya tak mengalami kendala.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menyebut sudah ada pembahasan dengan kementerian-kementerian terkait perihal anggaran akan disalurkan kemana.
"Sebagai contoh mengenai penghapusan beberapa lembaga dan badan yang ada, itu sebelum kita putuskan dengan untuk dihapuskan atau diintegrasikan dengan Kementerian," ungkapnya.
"Kami sudah membahas dengan Kementerian Keuangan, sudah membahas dengan BKN dalam kaitan anggaran dalam kaitan mau disalurkan kemana dan secara prinsip lembaga badan yang sudah dihapuskan atas dasar keputusan Presiden ini tidak menjadi masalah prinsip," imbuh Tjahjo.
Adapun pengintegrasian PNS dari lembaga yang dibubarkan ke instansi pemerintah lainnya juga dipastikan untuk disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan.
Perampingan Lembaga sendiri, kata Tjahjo, dilakukan juga tak sembarangan. Namun sesuai peraturan perundang-undangan, melalui evaluasi dan analisis beban kerja.
"Perampingan organisasi dilakukan dengan hati-hati sesuai dengan peraturan perundang-undangan melalui proses evaluasi analisis jabatan analisis beban kerja agar dapat diketahui kebutuhan riil pegawai," kata Tjahjo.
"Bahwa tata kelola pemerintahan atau smart government yang ramping yang ingin dikembangkan ini yang salah satu visi misi Presiden tahun 2021-2024," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menpan RB Tjahjo Jawab soal Tudingan Perampingan Lembaga Berimbas PNS Pensiun Dini.