Kabar Duka dari Jaksa Pinangki, Orang Tersayang Meninggal Dunia

Sidang ditunda karena ayah Jaksa Pinangki meninggal. Dapat izin dari ketua majelis untuk hadiri pemakaman.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terdakwa kasus suap jaksa Pinangki sedang berduka.

Orang terkasihnya dipanggil tuhan yang maha kuasa.

Sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari pada Senin (18/1/2021) ditunda. 

Adapun Pinangki merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

“Sidang ditunda karena ayah Angki (Pinangki) meninggal. Dapat izin dari ketua majelis untuk hadiri pemakaman,” kata kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses, kepada Kompas.com, Senin. 

Jefri mengatakan, ayah Pinangki akan dimakamkan di daerah Gunung Gadung, Bogor, Jawa Barat, pada hari ini.

Menurut dia, ayah Pinangki meninggal karena sudah berusia lanjut. Pinangki juga pernah mengungkapkan bahwa ayahnya sedang sakit.

Hal itu ia sampaikan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (6/1/2021).

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum menilai, Pinangki terbukti menerima suap sebesar 450.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,6 miliar dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA Adapun fatwa menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Kemudian, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Terakhir, Pinangki dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Pinangki pun dinilai melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved