Tidak Menghargai Kepercayaan Negara, Pria Ini Gugat Raffi Ahmad 30 Hari Tidak Boleh Keluar Rumah

Setelah menjalani vaksinasi Covid-19 bersama istrinya Nagita Slavina pada pagi hari, Raffi Ahmad tertangkap kamera menghadiri sebuah pesta

Editor: Wawan Perdana
Instagram @raffinagita1717
Raffi Ahmad divaksin corona bareng Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (14/1/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Ulah Raffi Ahmad menghadiri pesta setelah divaksin covid-19 perdana bareng Presiden Jokowi, menuai kecaman keras dari masyarakat.

Raffi Ahmad dianggap tidak menghargai kepercayaan yang diberikan negara kepadanya.

Diketahui, setelah menjalani vaksinasi Covid-19 bersama istrinya Nagita Slavina pada pagi hari, Raffi Ahmad tertangkap kamera menghadiri sebuah pesta.

Dalam foto tersebar, Raffi Ahmad tidak menerapkan protokol kesehatan bersama sejumlah figur publik seperti Anya Geraldine, Sean Gelael, dan Gading Marten.

Seorang pria bernama David Tobing kemudian menggugat Raffi Ahmad.

Dalam gugatan di PN Depok, bernomor registrasi online PN DPK-012021GV1 tersebut, sang penggugat bernama David Tobing meminta agar majelis hakim menghukum Raffi Ahmad.

Apa saja isi gugatannya?

Salah satu poin gugatan Raffi Ahmad diminta tidak keluar selama sebulan usai menerima vaksinasi kedua.

"Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/1/2021).

Petitum tersebut juga tertulis agar Raffi Ahmad meminta maaf tak hanya di media sosial, tetapi juga di media nasional.

David lebih lanjut mengatakan, apa yang dilakukan Raffi AHmad usai divaksin adalah hal yang sayang disayangkan.

"Sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David.

Gugatan yang dikenakan kepada Raffi sendiri yakni gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan.

PMH tersebut di antaranya mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-29 dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berikut detail petitum dalam gugatan David Tobing kepada Raffi Ahmad:

  • Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua
  • Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di 7 tv swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar, lalu di akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook, serta 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.

Artikel ini telah tayang di kompas.tv

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved