Berita Kriminal Palembang

Curi Jaket di Masjid, Pria Diduga Gangguan Jiwa Ditangkap Warga

Diduga mengalami gangguan jiwa, Herijal dibawa warga ke Polrestabes Palembang.Ia kedapatan mencuri jaket di Masjid Al Fathul 7 Ulu Palembang

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/PAHMI
Herijal pelaku pencurian di Masjid Al Fathul Akbar tepatnya di Jalan Gub H. Bastari, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Kamis (14/1/2021) sekira pukul 15.15 WIB. saat berada di SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (1412021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Diduga mengalami gangguan jiwa, Herijal (33) warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, dibawa warga ke Polrestabes Palembang.

Herijal dibawa lantaran telah melakukan pencurian di Masjid Al Fathul Akbar tepatnya di Jalan Gub H. Bastari, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Kamis (14/1/2021) sekira pukul 15.15 WIB. 

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat rujukan, di RS Jiwa Ernaldi Bahar yang menyakatan Herijal didiagnosa schizophrenia. 

Juru parkir Masjid di TKP Iskandar Dinata (62) mengatkan, pada saat kejadian korban sedang pergi ke kamar mandi. 

Kemudian jaket korban diletakan di dalam Masjid. 

Melihat jaketnya sudah tidak ada korban kemudian bertanya kapada jukir di TKP. 

"Setelah saya cari ternyata pelaku bersembunyi tidak jauh dari Masjid sambil membuka isi jaket tersebut," ujar Iskandar warga Lorong Siliwangi, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Kamis (14/1/2021).

Setelah dilihat di dalam isi tas pelaku ternyata sudah ada barang milik korban diduga kunci motor. 

"Tidak hanya itu namun di tas pelaku juga ditemukan dua sajam," katanya. 

Selenjutnya pelaku dibawa ke Polrestabes Palembang. 

Herijal mengatakan, ia hanya mengambil jaket korban untuk meminjamnya saja. 

"Untuk meminjam saja," tutupnya singkat. 

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, serta pelaku diserahkan ke Unit Reskrim Polrestabes Palembang untuk ditindak lanjuti. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved