Berita Musirawas
Nyabu di Kantor Parpol di Musirawas, 2 Warga Lubuklinggau Ditangkap Polisi
David Aripanto (24) dan rekannya SA (18) kedapatan menggunakan narkoba di kantor parpol yang terletak di Desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo, Musirawas
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - David Aripanto (24) dan rekannya SA (18) ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Musirawas.
Kedua tersangka yang merupakan warga Kelurahan Marga Bakti Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau itu ditangkap di kantor salah satu partai politik (Parpol) di Desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 19.30 malam.
Selain menangkap kedua tersangka, anggota juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.18 gram.
Barang bukti tersebut sebelumnya sempat dibuang oleh tersangka didekat pintu kantor saat akan ditangkap.
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
Bahwa ada dua tersangka sedang melakukan tindak penyalahgunaan narkoba di kantor salah satu parpol yang terletak di Desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo.
Selanjutnya, anggota meluncur kelokasi untuk melakukan penangkapan.
Dilanjutkan, setiba dilokasi, petugas langsung meringkus tersangka beserta barang bukti.
Lalu pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Musirawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kedua tersangka sudah ditahan di Polres Musirawas. Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kedua tersangka," kata AKP Denhar, Rabu (13/1/2021). (Ahmad Farozi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/menghisap-sabu-di-kantor-parpol.jpg)