Berita Kriminal Musirawas
Kenal dari FB, Siswi SMP di Musi Rawas Dirudapaksa Pria Beristri, Korban Ditinggal di Kebun Karet
Di dalam kebun karet tersebut, tersangka merayu korban dan secara paksa mencium korban, hingga memaksa korban untuk melakukan aksi bejatnya.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Seorang pelajar SMP Kelas 7 di Musi Rawas sebut saja Melati (13) menjadi korban pencabulan seorang lelaki dewasa yang sudah beristri.
Pelaku pencabulan bernama Septian Arif (29) warga Desa Jajaran Baru Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musirawas dikenal korban dari media sosial Facebook.
Korban diduga diperkosa di dalam kebun karet Desa Madang Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musirawas, Selasa (13/1/2021).
"Tersangka bernama Septian Arif sudah ditangkap oleh Unit PPA dan Tim Landak Satreskrim Polres Musirawas, Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 16.00 petang, atas kasus asusila terhadap korban siswi SMP kelas 7 atau masih di bawah umur didalam kebun karet Desa Madang, Kecamatan Sumber Harta," kata Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan, Rabu (13/1/2021).
Perbuatan asusila yang diduga dilakukan Septian Arif terhadap korban berawal dari kenalan di media sosial FB.
Tersangka yang sudah memiliki isteri ini kemudian mengajak korban untuk bertemu di pinggir jalan Desa Madang Kecamatan Sumber Harta.
Setelah bertemu, selanjutnya tersangka langsung membawa korban ke arah dalam kebun karet.
Di dalam kebun karet tersebut, tersangka merayu korban dan secara paksa mencium korban, hingga memaksa korban untuk melakukan aksi bejatnya.
Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Musirawas untuk diproses menurut hukum yang berlaku.
"Dari laporan tersebut kami melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar AKP Alex Andriyan.
Dikatakan, selain menangkap tersangka, anggota juga menyita barang bukti amyara lain, satu helai jilbab warna biru, satu helai baju kaos olah raga lengan panjang warna kuning dan satu helai rok panjang warna biru.
"Tersangka, dijerat pasal 82 Jo Pasal 76 (E) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya. (sp/ahmad farozi)
