Bantuan Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta per 1 tahun, Ini Syarat dan Cara Menerima Bantuan

Bantuan Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta per 1 tahun, Ini Syarat dan Cara Menerima Bantuan

Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
IG @kemensosri
Bantuan Ibu Hamil dan Balita Rp 750.000 per 3 bulan, Ini Syarat dan Cara Menerima Bantuan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bantuan Ibu Hamil dan Balita Rp 750 Ribu Per 3 Bulan, Ini Syarat dan Cara Menerima Bantuan

Pemerintah RI kembali akan mencairkan program bantuan kepada masyarakat dari berbagai kalangan yang terdampak Covid-19.

Program bantuan tersebut satu diantaranya adalah Program Keluarga Harapan atau PKH yakni ada Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk kalangan ibu hamil dan balita.

Di program PKH 2021 dari Kementerian Sosial (Kemensos) akan disalurkan, terutama untuk ibu hamil dan balita.

Diketahui, BLT ibu hamil dan balita merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH 2021 merupakan program Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang telah disalurkan mulai Senin (4/1/2021).

Syarat penerimanya harus termasuk Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Lebih spesifik, pkh.kemensos.go.id, menyebut program ini sebagai akses keluarga miskin.

Terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan pertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Besaran bantuan PKH

Dikutip dari Kompas.com  besaran bantuan PKH tergantung anggota dalam satu keluarga tersebut (berdasarkan KK) terdapat kategori apa saja.

Hal itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso.

"Bantuan PKH diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Slamet, Sabtu (9/1/2021).

Berikut ini rinciannya:

  • Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun;
  • Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun,
  • Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun,
  • Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun,
  • Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.

Bantuan itu nantinya akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Bantuan terbagi dalam 4 kali penyaluran yakni di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Lantas apa saja syarat dan cara mendaftar PKH 2021?

Syarat-syarat untuk mendapatkan BLT PKH 2021 ada tiga, yakni sebagai berikut:

  • - Warga miskin atau rentan miskin
  • - Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
  • - Memiliki Usaha, dengan jenis usaha; kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.

Tidak ada pendaftaran secara online, sebab PKH ini harus melapor langsung ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara mendaftar PKH 2021 adalah sebagai berikut:

1. Tidak ada sistem daftar online

Calon peserta wajib melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang.

2. Calon peserta bukan penerima bansos lain

Pastikan Anda belum menerima bantuan seperti Sembako, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja dan program bansos non PKH lainnya.

3. Calon peserta bukan Aparatur Sipil Negara

Calon peserta yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan Polri tidak termasuk penerima program PKH.

4. Masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin

Dalam DTKS terdapat beberapa kategori keluarga, jika Anda tidak terdaftar maka tidak termasuk dalam calon penerima.

5. Data lengkap dan syarat sudah valid

Jika Anda sudah melakukan validasi, nantinya penerima akan mendapat kartu keluarga sejahtera (KKS) yang dijadikan alat transaksi cetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

PKH ini disalurkan kepada 10 juta penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.

Cara daftar mandiri DTKS

Bila Anda tak termasuk dalam daftar DTKS tetapi merasa berhak mendapatkan bansos, Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri.

Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.

  • - Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK
  • - Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.
  • - Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.
  • - Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan
  • - Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.
  • - Menteri sosial menetapkan DTKS.

Cara cek penerima bansos

Sementara, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos tunai, Anda bisa mengeceknya secara online melalui laman dtks.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

  • - Masuk ke login dtks.kemensos.go.id
  • - Lalu pilih ID Kepesertaan DTKS
  • - Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS
  • - Masukkan nama sesuai ID
  • - Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput
  • - Jika terdapat dalam database, akan ada keterangan anda sebagai penerima.

Jika nama tidak ada dalam database, situs DTKS akan memberi keterangan: "Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!".

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved