6 Dokumen yang Harus Disiapkan Saat Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, Pembukaan April
Berikut enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS: 1. Kartu Keluarga 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan
TRIBUNSUMSEL.COM - Pendaftaran CPNS 2021 akan segera dibuka sebentar lagi.
Bagi yang ingin mendaftar silakan untuk menyiapkan dokumen.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 rencananya akan dibuka pada bulan April hingga Mei.
Namun, pemerintah masih terus membahas kapan tepatnya pelaksanaan CPNS 2021 bisa dimulai berikut dengan daftar formasi tetap yang dibutuhkan.
Total usulan formasi CPNS 2021 untuk instansi pusat diperkirakan sebanyak 113.172 dan pemerintah daerah 439.170.
Berikut enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil.
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS. Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen tersebut dan dokumen tambahan yang disyaratkan oleh instansi.
Selain itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan. Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.
Berikut alur pendaftaran CPNS 2021: