Keluarga Laskar FPI yang Ditembak Mati Ingin Seret Polisi ke Pengadilan HAM

Kuasa hukum keluarga korban, Sugito Atmo Prawiro menyoroti soal rekomendasi Komnas HAM dalam kasus penembakan 6 laskar FPI oleh kepolisian.

KOMPAS.COM/FARIDA
Satu dari 58 adegan rekontruksi FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari tadi. IPW heran 4 anggota FPI tidak diborgol padahal, dalam keterangan polisi sendiri, keempatnya baru saja terlibat aksi baku tembak dengan polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Komnas HAM dalam kasus penembakan 6 laskar FPI oleh kepolisian telah merekomendasikan agar kasus penembakan dibawa ke pengadilan.

Namun pihak keluarga laskar FPI akan membawa kasus penembakan ini ke pengadilan HAM.

Kuasa hukum keluarga korban, Sugito Atmo Prawiro menyoroti soal rekomendasi Komnas HAM dalam kasus penembakan 6 laskar FPI oleh kepolisian.

Dalam rekomendasi tersebut, Komnas HAM mengatakan kasus ini perlu dibawa ke ranah pidana umum.

Namun, Sugito mengatakan ini tetap pelanggaran HAM berat yang dilakukan polisi.

Hal tersebut menurut Sugito berdasarkan UU no 6 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Meskipun begitu, dia mendapatkan informasi dari Komnas HAM yang bicara soal pengadilan HAM memakan waktu lama.

Maka itu, Sugito bakal membicarakan hal ini dengan tim hukum lainnya terkait kasus ini

"Kami berharap Pengadilan HAM, bukan pengadilan biasa," pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan kesimpulan yang telah dirumuskan, Tim Penyelidik Komnas HAM merekomendasikan sejumlah hal terkait tewasnya enam Laskar FPI oleh Kepolisian pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu. 

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan rekomendasi tersebut di antaranya agar kasus tewasnya empat dari enam Laskar FPI harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan karena peristiwa tersebut merupakan kategori dari pelanggaran HAM.

"Peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," kata Anam saat konferensi pers pada Jumat (8/1/2021).

Kedua, kata Anam, Komnas HAM merekomendasikan endalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil avanza hitam B 1739 PWQ dan avanza silver B 1278 KJD.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil identifikasi rekaman CCTV serta analisis rekaman percakapan dua mobil tersebut terlibat aktif dalam pembuntutan terhadap rombongan Rizieq, namun tidak diakui sebagai mobil milik petugas Polda Metro Jaya yang sedang melaksanakan tugas pembuntutan tersebut.

"Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI," kata Anam. 

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved