PPKM Jawa Bali Berlaku Hari Ini

6 Hal Ini yang Diatur Pemerintah, Mulai Kerja Kantor hingga Tempat Ibadah Dibatasi

Apa saja yang dibatasi? PPKM/PSBB akan membatasi sejumlah kegiatan, dari bekerja, beribadah, bersekolah, transportasi umum, mal hingga objek wisata.

Editor: Hanafijal
(Kompas.COM/MUHAMMAD N
PPKM Berlaku-- Satlantas Polres Metro Tangerang Kota melakukan sosialisasi penggunaan masker di Kota Tangerang, Selasa (18/8/2020)(Dok Humas Polres Metro Tangerang Kota). Mulai Senin 11 Januari 2021 PPKM Jawa-Bali mulai berlaku. 

TRIBUNSUMSEL.COM--Mulai hari ini, Senin (11/1/2021) pemerintah resmi memberlakukan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali. PPKM mirip dengan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) yang selama ini berlaku, tetapi dengan sejumlah ketentuan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat.

Apa saja yang dibatasi? PPKM/PSBB akan membatasi sejumlah kegiatan, dari bekerja, beribadah, bersekolah, transportasi umum, mal hingga objek wisata.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanakan PSBB Jawa-Bali.
Aturan pelaksanaan PSBB Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca juga: PSBB Jawa dan Bali Mulai 11-25 Januari, Jasa Pengiriman Keluar dan Masuk Sumsel Beroperasi Normal

Berdasarkan beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, aturan teknis PSBB Jawa-Bali tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 6 Januari 2021. Aturan terbaru tentang PSBB ini menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan: Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Penting! Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Baru untuk Penumpang Pesawat Selama Masa PPKM

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

PPKM/ PSBB Jawa Bali meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi salah satu unsur atau lebih dari:
- Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
- Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
- Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed ocupation room/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen

====

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali Berlaku Hari Ini, Berikut Kegiatan yang Dibatasi dan Aturannya."

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved