Bikin NPWP Online
Cara Bikin NPWP Online di https://ereg.pajak.go.id Terbaru 2021, Cek Persyaratan
Cara Bikin NPWP Online di https://ereg.pajak.go.id Terbaru 2021, Cek Persyaratan
Penulis: Abu Hurairah |
9. Centang kotak unggah dan unggah file foto e-KTP Anda di kolom "+Upload KTP Di Sini". Ikuti instruksi selanjutnya, lalu klik "Simpan".
10. Setelah melihat status pendaftaran NPWP, klik "Minta Token" dan masukkan kode Captcha yang tertera. Lalu klik "Submit" dan token akan terkirim secara otomatis ke email Anda.
11. Buka kembali email Anda, copy kode token, kembali ke halaman sebelumnya, dan klik "Kirim Permohonan".
12. Centang semua kotak pernyataan dan salin ulang token yang sudah dicopy tadi. Lalu, klik "Kirim".
13. Persetujuan atau penolakan permohonan NPWP Anda akan diinformasikan melalui email.
14. Jika statusnya ditolak, maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.
15. Jika statusnya disetujui, maka kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat pemohon melalui pos.
Penggunaan Materai Tempel Lama Masih Berlaku :
Materai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masih dapat digunakan sampai 31 Desember 2021.
Adapun materai tempel yang digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Materai, dapat digunakan dengan nilai total Materai tempel paling sedikit Rp 9.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/cara-bikin-npwp-online-di-httpseregpajakgoid-terbaru-2021-cek-persyaratan.jpg)