Penjelasan Komnas HAM Tentang Pelanggaran HAM Oleh Polisi di Kasus Tewasnya Laskar FPI
Pelanggaran HAM itu dilakukan atas tewasnya empat Laskar FPI yang sebelumnya dalam penguasaan aparat kepolisian
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut ada tindakan pelanggaran HAM dilakukan polisi dalam kasus tewasnya Laskar FPI.
Pelanggaran HAM itu dilakukan atas tewasnya empat Laskar FPI yang sebelumnya dalam penguasaan aparat kepolisian.
Ini merupakan temuan dari investigasi kasus tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) di Km 5 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020.
Dalam temuan investigasinya, Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa.
Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Jakarta-Cikampek.
Sedangkan, tewasnya empat laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.
Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Polisi Mengakui Ambil CCTV di Rest Area KM 50
Adanya pelanggaran HAM ini, Komnas HAM merekomendasikan supaya kasus ini diselesaikan melalui mekanisme pengadilan pidana.
"Peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Jumat (8/1/2021).
Komnas HAM juga merekomendasikan supaya mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam bernomor polisi B 1759 PWQ dan mobil Avanza silver B 1278 KJD.
Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan supaya adanya pengusutan lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI.
"Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, obyektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia," kata Anam.
Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.
Dalam peristiwa ini, baik FPI dan Polri mempunyai keterangan yang berbeda. Sebelumnya, FPI membantah anggota laskarnya membawa senjata api atau senjata tajam seperti yang dituduhkan polisi.