Pemilu SerentakNasional Digeser 2027, Ini Respon KPU Sumsel

Pemilihan umum (Pemilu) serentak yaitu Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Kantor KPU Sumsel di Jakabaring, Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemilihan umum (Pemilu) serentak yaitu Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang sejatinya akan dilaksanakan pada November 2024 sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016, kemungkinan akan bergeser pada 2027 mendatang.

Dimana komisi II DPR RI yang saat ini, masih menggodok Rancangan Undang- Undang (RUU) Pemilu bersama pemerintah memberikan dua opsi pelaksanaan keserentakan pemilu dan pilkada kedepan.

Opsi tersebut, Pilkada serentak nasional digelar pada 2027, sebelum sampai ke jadwal itu, Pilkada didaerah masih mengikuti siklus 5 tahunan. Maka , pilkada serentak parsial selanjutnya akan dihelat pada tahun 2022, 2023 dan 2025.

Kemudian, Pilkada serentak tetap mengikuti tiga variasi jadwal, yang ada sekarang. Misalnya pilkada yang dilaksanakan pada 2017 lalu diteruskan pada 2022, pilkada 2018 pada 2023, pilkada 2020 pada 2025 dan terus berlangsung setiap lima tahun.

Pertimbangan perubahan ini, penyelenggara pemilu bakal kesulitan menyiapkan pemilu jika pilkada, pemilu legislatif, pilpres digelar ditahun yang sama. Selain itu, pemilih akan kesukitan mengamati rekam jejak, kapasitas ataupun program- program yang ditawrkan calon jika tiga jenis pemilu ini digabung.

Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel menyambut baik wacana pemunduran Pemilu serentak ini, mengingat masih banyak problem yang ada dilapangan dan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada.

"Kita (KPU Sumsel) mendukung pelaksanaan Pilkada itu sesuai dengan 2 opsi yang ditawarkan DPR RI. Pertama sesuai jadwal 2024 atau 4 kali dalam satu periode atau penyatuannya nanti 2027, dengan catatan nanti dipisah dengan pemilu legislatif atau nasional.
Opsi- opsi ini, menurut kita masuk akal, dimana MK(Mahkamah Konstitusi) sendiri sudah menggariskan soal keserentakan itu bukan hanya dilaksanakan satu kali," kata komisioner KPU Sumsel Hepriyadi, Jumat (8/1/2021).

Diungkapkan Hepriyadi, hal kedua kalau selama ini pertimbangannya efisiensi anggaran, hal itu tidak sebanding dengan dampak dengan kekacauan yang mungkin saja terjadi. 

"Dari sisi penyelenggara pemilu, berkaca dari pemilu 2019 dan Pilkada 2020, memang butuh konsentraai berbeda dalam penyelenggaraan pemilunya, sehingga tidak mungkin disatukan meski dalam satu tahun dan hrs berbeda sama sekali," ujarnya.

Ditambahkan pengacara non aktif ini, opsi yang ditawarkan DPR RI dengan 2 opsi itu menurutnya, sudah sangat masuk akal dan pertimbangan.

"Ini jelas akan mengurangi beban penyelenggaraan, dan menciptakan kualitas demokrasi, dimana masyarakat tidak dijejeli pemilu yang terlalu jelimet, sehingga mengabaikan kualitas yang dipilih dan sebagainya," ungkapnya.

Meski begitu, Hepriyadi menerangkan jika pelaksanaan Pilkada masih bisa dilaksanakan sendiri nantinya, harus ada payung hukum yang jelas yaitu Undang- undang baru. 

"Jadi, harus berdasarkan undang- undang baru, karena kalau undang- undang no 10 tahun 2016 serentaknya di tahun 2024. Sehingga kita minta pemerintah dan DPR untuk mendorong lahirnya undang- undang ini," tandasnya.

Ia pun menerangkan, dikarenakan di Sumsel pada 2017 lalu terdapat Pilkada Kabupaten Musi Banyuasian (Muba), maka kalau akan dilaksanakan pada 2022, maka tahapannya sudah dimulai tahun 2021.

"Artinya dipertengahan 2021 ini sudah diundangkan (undang- undang baru), karena kita harus menyiapkan NPHD, dan tahapan penyelenggaraan. Sebab tahapan minimal 1 tahun sebelum hari H," tukasnya.

Hal senada diungkapkan ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, jika pada tahun 2021, belum ada informasi dilaksanakannya tahapan Pilkada. Mengingat jika pelaksanaan hari pelaksanaan pencoblosan, tahapan Pilkada sudah berjalan 12 bulannya, artinya tahapan awal dimulai bisa pada tahun 2021.

"Untuk tahun 2021 tidak ada tahapan untuk Pilkada yang akan datang di Sumsel," pungkas Kelly.

Sekedar informasi, Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex- Beni Hernedi, akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.

Namun pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di bumi Serasan Sekate dengan ibu kota Sekayu tersebut, hingga saat ini belum ada putusan resmi dari KPU RI akan dilaksanakan pada tahun berapa.

Di Sumsel sendiri, selain Kabupaten Muba terdapat 9 Kabupaten/ kota termasuk tingkat provinsi yang seharusnya dilaksanakan Pilkada pada tahun 2023, mengingat pelaksanaan Pilkada sebelumnya dilaksanakan pada tahun 2018 lalu.

Sembilan Kabupaten/ kota itu, yaitu kota Palembang, Banyuasin, Lubuk Linggau, OKI, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Pagar Alam dan Empat Lawan, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved