Pemilu SerentakNasional Digeser 2027, Ini Respon KPU Sumsel
Pemilihan umum (Pemilu) serentak yaitu Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemilihan umum (Pemilu) serentak yaitu Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang sejatinya akan dilaksanakan pada November 2024 sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016, kemungkinan akan bergeser pada 2027 mendatang.
Dimana komisi II DPR RI yang saat ini, masih menggodok Rancangan Undang- Undang (RUU) Pemilu bersama pemerintah memberikan dua opsi pelaksanaan keserentakan pemilu dan pilkada kedepan.
Opsi tersebut, Pilkada serentak nasional digelar pada 2027, sebelum sampai ke jadwal itu, Pilkada didaerah masih mengikuti siklus 5 tahunan. Maka , pilkada serentak parsial selanjutnya akan dihelat pada tahun 2022, 2023 dan 2025.
Kemudian, Pilkada serentak tetap mengikuti tiga variasi jadwal, yang ada sekarang. Misalnya pilkada yang dilaksanakan pada 2017 lalu diteruskan pada 2022, pilkada 2018 pada 2023, pilkada 2020 pada 2025 dan terus berlangsung setiap lima tahun.
Pertimbangan perubahan ini, penyelenggara pemilu bakal kesulitan menyiapkan pemilu jika pilkada, pemilu legislatif, pilpres digelar ditahun yang sama. Selain itu, pemilih akan kesukitan mengamati rekam jejak, kapasitas ataupun program- program yang ditawrkan calon jika tiga jenis pemilu ini digabung.
Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel menyambut baik wacana pemunduran Pemilu serentak ini, mengingat masih banyak problem yang ada dilapangan dan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada.
"Kita (KPU Sumsel) mendukung pelaksanaan Pilkada itu sesuai dengan 2 opsi yang ditawarkan DPR RI. Pertama sesuai jadwal 2024 atau 4 kali dalam satu periode atau penyatuannya nanti 2027, dengan catatan nanti dipisah dengan pemilu legislatif atau nasional.
Opsi- opsi ini, menurut kita masuk akal, dimana MK(Mahkamah Konstitusi) sendiri sudah menggariskan soal keserentakan itu bukan hanya dilaksanakan satu kali," kata komisioner KPU Sumsel Hepriyadi, Jumat (8/1/2021).
Diungkapkan Hepriyadi, hal kedua kalau selama ini pertimbangannya efisiensi anggaran, hal itu tidak sebanding dengan dampak dengan kekacauan yang mungkin saja terjadi.
"Dari sisi penyelenggara pemilu, berkaca dari pemilu 2019 dan Pilkada 2020, memang butuh konsentraai berbeda dalam penyelenggaraan pemilunya, sehingga tidak mungkin disatukan meski dalam satu tahun dan hrs berbeda sama sekali," ujarnya.
Ditambahkan pengacara non aktif ini, opsi yang ditawarkan DPR RI dengan 2 opsi itu menurutnya, sudah sangat masuk akal dan pertimbangan.
"Ini jelas akan mengurangi beban penyelenggaraan, dan menciptakan kualitas demokrasi, dimana masyarakat tidak dijejeli pemilu yang terlalu jelimet, sehingga mengabaikan kualitas yang dipilih dan sebagainya," ungkapnya.
Meski begitu, Hepriyadi menerangkan jika pelaksanaan Pilkada masih bisa dilaksanakan sendiri nantinya, harus ada payung hukum yang jelas yaitu Undang- undang baru.
"Jadi, harus berdasarkan undang- undang baru, karena kalau undang- undang no 10 tahun 2016 serentaknya di tahun 2024. Sehingga kita minta pemerintah dan DPR untuk mendorong lahirnya undang- undang ini," tandasnya.
Ia pun menerangkan, dikarenakan di Sumsel pada 2017 lalu terdapat Pilkada Kabupaten Musi Banyuasian (Muba), maka kalau akan dilaksanakan pada 2022, maka tahapannya sudah dimulai tahun 2021.
"Artinya dipertengahan 2021 ini sudah diundangkan (undang- undang baru), karena kita harus menyiapkan NPHD, dan tahapan penyelenggaraan. Sebab tahapan minimal 1 tahun sebelum hari H," tukasnya.