PPATK Sebut Rekening FPI yang Dibekukan Saldonya Lebih Dari Rp 70 Juta, Tak Sesuai Pernyataan FPI
PPATK Sebut Rekening FPI yang Dibekukan Saldonya Lebih Dari Rp 70 Juta, Tak Sesuai Pernyataan FPI
Selanjutnya penyedia jasa keuangan membekukan rekening terkait FPI dan menerbitkan Berita Acara Penghentian Transaksi yang kemudian diserahkan kepada PPATK paling lambat sehari setelahnya.
Ediana menyatakan kini PPATK tengah menelusuri rekening-rekening terkait FPI yang telah dibekukan tersebut.
"Saat ini, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang tersebut, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan," ucapnya.
Hasil penelusuran akan diserahkan kepada penegak hukum.
"Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang," kata Ediana.
Rp 70 Juta
Terkait pembekuan rekening FPI itu, Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Azis Yanuar, mengatakan, jumlah uang di rekening yang dibekukan hampir Rp 70 juta.
Pihaknya tak ambil pusing dengan pembekuan tersebut "Tidak sampai Rp 70 juta," kata Azis, Rabu (6/1/2021).
Menurut Azis, uang tersebut tak terlalu besar. Namun ia merasa pembekuan rekening tersebut sebagai bentuk perampokan terhadap hak warga negara.
"Tidak terlalu besar. Tapi mungkin bagi garong-garong itu sangat bernilai untuk makan mereka dan keluarganya, biarkan sajalah," ujar Azis.
Terkait istilah 'garong-garong' ini Azis tak menjelaskan siapa yang dimaksud.
Aziz pun enggan berkomentar lebih lanjut mengenai pembekuan rekening FPI dengan ormas tersebut alasan sudah dibubarkan.
"Kan sudah bubar, jadi nggak ada lagi Front Pembela Islam," jelasnya.
Adapun Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut uang di dalam rekening-rekening yang dibekukan lebih dari itu.
Kendati demikian, ia tak merinci angka pastinya.