Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Video Syur Gisel dan MYD, Ternyata Polisi Masih Incar Pelaku Lainnya

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Video Syur Gisel dan MYD, Ternyata Polisi Incar Pelaku Lainnya

Editor: Slamet Teguh
Instagram/gisel_la - Facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribun Jakarta
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polisi sudah menetapkan Gisella Anastasia (GA) alias Gisel dengan Michael Yukinobu Defretes (MYD) sebagai tersangka.

Namun ternyata, pekerjaan polisi tidak akan berhenti sampai disitu saja.

Penyebar pertama video syur artis Gisella Anastasia (GA) alias Gisel dengan Michael Yukinobu Defretes (MYD) hingga saat ini belum berhasil ditangkap.

Kepolisian menegaskan pihaknya masih terus melakukan profiling terhadap pelaku penyebar pertama video tersebut.

"Belum (tertangkap), masih kita profilling terus. Kalau ada akan kita sampaikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).

Hingga saat ini, tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih terus melakukan pencarian.

Meski penyebar pertama video syur belum berhasil diringkus, Polda Metro Jaya sudah mengamankan dua tersangka lainnya yang didapati sebagai penyebar masif video itu di media sosial.

Yusri mengatakan video syur mantan istri Gading Marten itu diambil dengan cara merekam ulang video aslinya dan disebarkan.

"Kita ketahui video itu diambil dengan cara merekam ulang di layar," jelas Yusri.

Polisi Akan Periksa Gisel Sebagai Tersangka Besok

Polda Metro Jaya menyampaikan akan kembali memeriksa Gisella Anastasia dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video asusila di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan Gisel direncanakan akan diperiksa sejak pagi besok.

"Untuk saudari GA rencana besok kita lakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir kita jadwalkan besok pukul 10.00 WIB," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Sementara itu, Yusri menyampaikan pihaknya juga telah meminta Michael Yukinobu Defretes untuk wajib lapor selama dua minggu ke depan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved