SIMAK, Perbedaan Gaji PPPK dengan Honorer, BKN Sebut PPPK ASN yang Sah

pemerintah berencana mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) besar-besaran pada tahun 2021.

Editor: Weni Wahyuny
Istimewa/ Tribun Kaltim
Ilustrasi Uang: Perbedaan gaji PPPK dan honorer 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) tidak sama dengan tenaga honorer.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana 

"PPPK itu sama dengan tenaga honorer itu tidak benar. PPPK itu tidak sama dengan honorer, dia aparatur sipil negara (ASN) yang sah. Yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan layanan publik dengan baik," jelasnya dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).

Seperti diketahui pemerintah berencana mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) besar-besaran pada tahun 2021.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim : Saya Menegaskan Formasi CPNS Guru Tetap Ada

Namun, sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara ( ASN) non- PNS, calon PPPK harus terlebih dahulu mengikuti tes seleksi.

Salah satu wacana yang paling jadi sorotan adalah soal penghentian penerimaan CPNS dari formasi guru.

Di mana pemerintah akan mengalihkan kebutuhan guru melalui rekrutmen PPPK, bukan lagi lewat CPNS.

Lalu apa perbedaan skema pengajian honorer dengan PPPK?

Baca juga: 59 Rekening FPI Dibekukan, Aziz Yanuar : Kan Sudah Bubar, Jadi nggak Ada Lagi Front Pembela Islam

Baca juga: Pramugari Ditemukan Tewas di Bak Kamar Mandi, Diduga Korban Rudapaksa, Keluarga Ungkap Hasil Autopsi

Baca juga: Djarot Syaiful Hidayat : Biarkan Anjing Menggonggong, Kafilah Terus Berlalu

Gaji honorer

Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah.

Berdasarkan penjelasan tersebut tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK.

Ini berarti tenaga honorer merupakan orang yang bekerja di instansi pemerintah yang gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD.

Tenaga honorer dalam melakukan pekerjaan dilakukan dengan cara perjanjian kerja dan ada juga tenaga honorer yang bekerja berdasarkan Surat Keputusan dari Pejabat Tata Usaha Negara.

Lantaran tak masuk sebagai ASN, maka gaji honorer disamakan dengan pekerja swasta yang mengacu pada UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 (saat ini sudah direvisi di UU Cipta Kerja).

Perekrutan honorer juga tak diatur dalam UU ASN, di mana perekrutannya seringkali tidak melalui proses yang akuntabel.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved