Berita Palembang

Meterai Rp 6.000 dan Materai Rp 3.000 Masih Bisa Dipakai, Ini Batas Waktu Terakhir

Dengan undang-undang yang baru, tarif bea meterai akan naik dari sebelumnya Rp 6.000 menjadi Rp 10 ribu.

Tayang:
Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
KOMPAS.COM
Selama masa transisi meterai baru Rp 10.000 belum beredar maka meterai lama Rp 6.000 masih bisa digunakan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bea meterai Rp 10 ribu sudah mulai diterapkan pemerintah sejak 1 Januari 2021 sesuai Undang-undang Bea Meterai Nomor 10 Tahun 2020.

Walaupun sudah diterapkan namun karena masih dalam tahap transisi, pemerintah masih memperbolehkan penggunaan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 ribu dengan nilai minimal Rp 9.000.

Penggunaannya bisa berupa tiga buah meterai Rp 3.000 dengan total Rp 9.000 atau kombinasi satu meterai Rp 3.000 dan satu materai Rp 6.000 dengan total nilai Rp 9.000 atau kombinasi kedua materai Rp 6.000 sehingga nilainya Rp 12.000.

"Materai Rp 10 ribu belum datang dan belum dijual di kantor pos hingga kini, sehingga masyarakat bisa tetap bertransaksi dan menggunakan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000," ujar Kepala Kantor Pos Palembang, Risdayani, Selasa (6/1/2021).

Masa transisi ini dilakukan karena diperkirakan masih banyak blanko meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 yang masih beredar di masyarakat.

Oleh sebab itu masih bisa digunakan daripada hangus saja. Tapi kebijakan transisi ini akan berkahir paling lambat 31 Desember 2021 mendapatkan, sehingga 1 Januari 2022 semua bea materai yang digunakan wajib materai Rp 10 ribu.

Meski blanko materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa berlaku namun jika blangko Rp 10 ribu sudah ada dan dipasarkan juga tetap bisa dilakukan.

Risda mengatakan kantor pos hanya lokasi menjual materai saja dan setiap bulan ratusan ribu keping blanko materai laku terjual. Materai yang dijual di kantor pos nilainya sama dengan nilai yang tertera di materai itu sendiri.

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada September 2020 lalu resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Bea Meterai menjadi UU Bea Materai. Dengan undang-undang yang baru, tarif bea meterai akan naik dari sebelumnya Rp 6.000 menjadi Rp 10 ribu

RUU Bea Materai sebelumnya telah masuk program legislasi nasional atau Prolegnas 2020-2024. Pembahasan beleid atau kebijakan ini dilakukan oleh Komisi XI dan Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan HAM.

Undang-undang tentang Bea Meterai merevisi beleid lama, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985. Undang-undang yang baru berisi tambahan dua pasal yang meliputi pasal pidana dan pasal lain-lain. Kini, beleid itu memiliki 12 bab dan 32 pasal dari sebelumnya 10 bab dan 26 pasal.

Ikuti Kami di Google

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved