Mahfud MD Siapkan Mekanisme Usai Abu Bakar Baasyir Bebas Dari Penjara, Polisi Tak Mau Meremehkan

Mahfud MD Sebut Sudah Siapkan Mekanisme Usai Abu Bakar Baasyir Bebas Dari Penjara

Editor: Slamet Teguh
Tribun Jogja / Dok
Abu Bakar Baasyir 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir bakal bebas pada 8 Januari 2021 mendatang.

Terkait hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan tanggapannya.

Mahfud MD mengatakan kebebasan tersebut merupakan hak Baasyir karena telah selesai menjalani hukuman secara penuh.

Mahfud MD juga mengatakan tidak ada perlakuan atau persiapan khusus dari pemerintah untuk pembebasan tersebut.

"Itu hak ABB (Abu Bakar Baasyir) secara hukum untuk dibebasmurnikan sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh. Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB itu," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).

Selain itu, Mahfud juga mengatakan terkait pembebasan tersebut pemerintah memiliki mekanisme penanganan dan pengawasan.

"Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, bakal menghirup udara bebas pada 8 Januari 2021.

Abu Bakar bin Abud Baasyir alias Abu Bakar Baasyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Abu Bakar Ba'asyir divonis pidana penjara selama 15 tahun.

"Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui keterangannya, Senin (4/1/2021).

Rika menerangkan, dalam pembebasan Abu Bakar Baasyir, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta Densus 88 Antiteror.

"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," terang Rika.

Pada Januari 2019 lalu, Abu Bakar Ba'asyir sempat akan dibebaskan oleh pemerintah setelah mendapatkan program asimilasi.

Namun rencana pembebasan Ba'asyir urung terjadi, karena Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan saat itu, Wiranto, mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved