Kuasa Hukum Bawa Dua Saksi Baru Untuk Buktikan Jika Rizieq Shihab Tak Semestinya Ditahan, Inisiatif

Kuasa Hukum Bawa Dua Saksi Baru Untuk Buktikan Jika Rizieq Shihab Tak Semestinya Ditahan

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews
Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro selama 20 hari ke depan, hingga 31 Desember 2020. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Rizieq Shihab kini harus mendekam di dalam sel tahanan karena kasus kerumunan.

Sejumlah usaha sudah dilakukan oleh kuasa hukum agar Rizieq Shihab dapat keluar dari dalam sel tahanan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan Rizieq Shihab atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat, Rabu (6/1/2021).

Kubu Rizieq Shihab mengajukan dua saksi fakta yang mereka klaim hadir secara langsung pada acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat dan acara keagamaan di Tebet, Jakarta Selatan pada 13-14 November 2020 lalu.

"Saksi fakta dua orang dulu, mereka hadir di acara Maulid Nabi dan hadir di acara pernikahan tanpa diundang. Dan dialah yang ikut berkerumun. Masyarakat itu ikut berkerumun kita hadirkan jadi saksi," kata Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.

Kamil Pasha menjelaskan saksi fakta yang mereka hadirkan bermaksud untuk membuktikan bahwa masyarakat hadir pada kedua acara tersebut atas inisiatif sendiri, dan tidak terpengaruh oleh ajakan Rizieq Shihab.

"Maksudnya kan ini yang jadi masalah soal menurut versi penyidik dilarang berkerumun. Nah orang yang ikut berkerumun ini kita hadirkan jadi saksi apakah dia ikut atas perintah habib rizieq atau bukan, atau dia datang sendiri," ungkap dia.

"Faktanya kita hadirkan karena dia datang sendiri tanpa diundang," ujar Kamil Pasha.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus kerumunan di Petamburan yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kubu Rizieq Shihab mengajukan praperadilan dengan menyasar 3 orang termohon.

Ketiganya yakni Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.

Dalam permohonan praperadilannya, kubu Rizieq Shihab menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum. Atas hal itu mereka meminta penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

Berikut Petitum Habib Rizieq Shihab dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:

1. Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

4. Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

5. Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan.

7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ajukan 2 Saksi Fakta, Kubu Rizieq Shihab Ingin Buktikan Masyarakat Berkerumun Atas Inisiatif Sendiri

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved