Penanganan Corona
Kata Sri Mulyani Soal Dampak Ekonomi dari Pembatasan Kegiatan Seluruh Jawa dan Bali
Kebijakan pembatasan sosial yang diperketat harus diambil pemerintah lantaran jumlah kasus perhari yang meningkat dalam beberapa waktu terakhir
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Perekonomian akan kembali melambat sebagai dampak pembatasan kegiatan di seluruh Jawa dan Bali.
Kebijakan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto hari ini, Rabu (6/1/2020).
Penerapan pembatasan berbagai kegiatan itu rencananya akan dilaksanakan 11-25 Januari 2021.
Mengenai kebijakan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, kebijakan tersebut bakal berdampak terhadap perekonomian.
Sebab, hal serupa juga terjadi ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan sangat ketat ketika masa pandemi, serta pengetatan kembali di wilayah DKI Jakarta pada Oktober 2020 lalu.
"Kita melihat terutama konsumsi juga mengalami perlambatan lagi, jadi pasti (berdampak ke perekonomian) dan kita sudah tahu Covid-19 ini memang harus dikelola luar biasa, maka gas dan rem sangat penting," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Aturan Pembatasan Kegiatan di Jawa dan Bali, 75 Persen WFH, Pusat Perbelanjaan Sampai Pukul 19.00
Sri Mulyani menambahkan, kebijakan pembatasan sosial yang diperketat harus diambil pemerintah lantaran jumlah kasus perhari yang meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Pembuat kebijakan pun tidak memiliki banyak pilihan sehingga disiplin protokol kesehatan memang harus dilakukan.
"Kalau ini tidak dilakukan akan getting worst, perekonomian juga akan memburuk. Jadi memang tidak terlalu banyak, sehingga secepat mungkin semua harus disiplin," ujar dia.
Bendahara Negara itu belum bisa memperkirakan seberapa besar dampak dari pembatasan sosial di kawasan Jawa dan Bali bakal berdampak ke perekonomian.
Ia masih akan memantau perkembangan dari pemberlakuan kebijakan yang bakal berlaku pada 11 Januari hingga 25 Januari mendatang.
"Kalau dari sisi konsekuensi pertumbuhan, nanti dilihat kuartal I ini akan dilihat bagaiman perkembangan dua minggu (kebijakan tersebut) seperti yang disampaikan pada tanggal 11 nanti," jelas Sri Mulyani.