59 Rekening FPI Dibekukan, Aziz Yanuar : Kan Sudah Bubar, Jadi nggak Ada Lagi Front Pembela Islam

"Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh undang-undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau pengguna

Editor: Weni Wahyuny
ISTIMEWA
Tanggapan Aziz Yanuar soal 59 rekening FPI dibekukan PPATK 

"Setahu kami hanya rekening resmi FPI," ujar Aziz Yanuar, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (6/1/2021).

Aziz pun enggan berkomentar lebih lanjut mengenai pembekuan rekening FPI dengan ormas tersebut alasan sudah dibubarkan.

"Kan sudah bubar, jadi nggak ada lagi Front Pembela Islam," jelasnya.

Hanya saja, Aziz mengatakan semua umat muslim tentu keberatan dengan pembekuan terhadap rekening FPI yang dilakukan oleh PPATK.

"Umat Islam keberatan dengan hal tersebut," tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, tim kuasa hukum FPI, Ichwanudin Tuankotta, membenarkan rekening FPI diblokir.

Pemblokiran itu diketahui terjadi setelah pemerintah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews, Senin (4/1/2021).

Ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana.

Di dalam rekening tersebut, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp1 miliar.

"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin.

Ia menyebut kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik. "Insha Allah," sambungnya.

Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menengarai rekening bank milik FPI dibekukan usai ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

"Zalim, sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPATK Bekukan 59 Rekening FPI, Begini Tanggapan Aziz Yanuar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved