Berita Lubuklinggau
Puluhan Usaha Walet di Lubuklinggau Ilegal, Pengusaha Diimbau Urus Izin, Jika Tidak Ini Sanksinya
Puluhan usaha sarang walet yang menjamur di Kota Lubuklinggau Sumsel akhir-akhir ini diketahui ternyata banyak yang ilegal tidak memiliki izin.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Puluhan usaha sarang walet yang menjamur di Kota Lubuklinggau Sumsel akhir-akhir ini diketahui ternyata banyak yang ilegal tidak memiliki izin.
Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau mengimbau pengusaha untuk mengurus izin. Jika tidak maka ada sanksinya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan mengultimatum agar para pengusaha sarang burung walet agar segera membuat izin usaha di tahun 2021 ini.
"Bila tahun ini masih tidak mengurusi perizinan, kita pastikan akan menutup seluruh usaha ilegal dengan menutup lobang keluar masuk burung walet dengan semen cor," kata Hendra pada wartawan, Selasa (5/1/2020).
Menurutnya, selama ini khususnya di tahun 2020 lalu pihaknya telah memberikan jeda waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk membuat izin, namun para pengusaha justru kucing kucingan dengan pemeritah.
"Tahun lalu penindakan ini ilegal tertunda oleh Covid-19. Namun kita sudah mendata sementara terdapat 60 usaha burung walet di Kota Lubuklinggau dan hanya sedikit yang berizin," ungkapnya.
Ia pun menegaskan di tahun 2021 ini DPMPTSP meminta para pengusaha untuk taat aturan, bila tidak pihaknya akan mendatangi satu persatu sarang burung walet dan melakukan penyegelan.
Ia berharap, dengan tindakan represif yang diambil tak lain bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membuat tertib adminitrasi perizinan di Kota Lubuklinggau.
"Kita sudah panggil, mereka menghilang, tahun ini kita ultimatum harus buat izin, kalau masih tidak juga kita akan tutup pakai semen lobang sarang burung walet itu,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/sarang-walet_20180803_170636.jpg)