Penjelasan Korlantas Polri Terkait Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis, Begini Faktanya
Penjelasan Korlantas Polri Terkait Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis, Begini Faktanya
TRIBUNSUMSEL.COM - Belakang ini muncul isu jika bakal ada program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis.
Untuk itu, Korlantas Polripun memberikan penjelasan.
Kini, pemerintah menggratiskan pembuatan dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Mengenai pembuatan dan perpanjangan SIM gratis tersebut sudah ditetapkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
PP tersebut tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia memungkinkan masyarakat dapat menikmati 31 layanan publik yang diselenggarakan oleh Polri secara gratis.
Dalam PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2020 itu, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Beberapa di antaranya yakni pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, dan penerbitan STNK.
Sehingga, PP itu memungkinkan digratiskannya layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.
Penjelasan Korlantas Kepala Subdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, AKBP Tri Julianto Djatiutomo menjelaskan, dalam PP terbaru tersebut, khususnya Pasal 7 memang disebutkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau 0 persen.
Ketentuan itu akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Kapolri, namun harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Namun, ia mengatakan, layanan gratis tersebut bukan khusus diperuntukkan bagi penerbitan dan perpanjangan SIM, melainkan hanya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," kata Djati, dilansir dari Kompas TV pada Senin (4/1/2020).
Djati mengatakan, yang dimaksud "pertimbangan tertentu" dalam Pasal 7 Ayat (1) terkait gratisnya biaya layanan publik itu antara lain dalam kegiatan atau kondisi tertentu.
Ketentuan itu adalah penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
"PP ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," kata Djati.
Adapun, bunyi Pasal 7 Ayat (1) pada PP tersebut adalah:
"(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen)."
Bagian penjelasan memaparkan tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat "pertimbangan tertentu" sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) tersebut.
Mereka terdiri dari tujuh kelompok, yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bagian penjelasan juga memuat informasi tentang layanan l yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen), "antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)".
Ada Peluang Bagi Warga Miskin
Kabar gembira bagi warga miskin, diketahui warga miskin bisa bikin SIM gratis.
Peluang membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM gratis bagi warga miskin itu kini jadi perbincangan publik saat ini.
Diketahui, pihak pemerintah membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM.
Namun, tidak semua masyarakat akan mendapatkannya.
Hanya masyarakat dengan kategori tertentu yang bisa mengaksesnya.
Masyarakat yang berhak mendapat SIM gratis itu antara lain warga miskin, mahasiswa/pelajar, dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Hal ini karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.
Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Beberapa jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut:
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK
Dikutip dari Kompas.tv, peluang untuk biaya SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 beleid tersebut.
Dalam pasal itu, dijelaskan, tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen," tulis PP tersebut seperti dikutip Kamis (31/12/2020).
Adapun penjelasan lebih lanjut dalam Pasal 7 yang dimaksud dengan 'pertimbangan tertentu' itu antara lain dalam penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan.
Serta pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar (force majeure), serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM.
Aturan itu juga menambahkan, layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," tulis aturan itu.
Lantas, bagaimana cara membuat SIM selama ini?
Dikutip dari humas.polri.go.id, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, pemilik SIM juga dianggap sudah memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM merupakan identitas yang wajib kita bawa saat mengendarai kendaraan bermotor, seperti motor, mobil, atau truk.
Tanpa SIM, Anda akan jelas ditilang oleh polisi.
Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM menyebutkan, dokumen penting tersebut memiliki masa aktif selama lima tahun.
Sebelum masa berlaku SIM habis, pemilik harus segera melakukan perpanjangan
Ada beberapa macam SIM yang berlaku di Indonesia dan dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor serta besaran berat kendaraan bermotor.
Yang paling umum dipakai dan dicari adalah SIM A untuk pengguna mobil, SIM B bagi sopir bus dan truk, serta SIM untuk pengguna motor.
Terakhir ada SIM D khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Tata cara membuat SIM:
1. Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di Polres terdekat di kota Anda
2. Bawa sejumlah berkas seperti fotocopy KTP beserta aslinya atau surat keterangan kependudukan bagi warga asing.
3. Kenakan baju yang rapi, tapi jangan yang berwarna biru.
4. Lakukan tes kesehatan di tempat pelayanan SIM atau dokter yang punya rekomendasi dari kedokteran pihak kepolisian.
5. Isi formulir permohonan pembuatan SIM dan serahkan ke petugas loket. Jangan lupa lampirkan sejumlah berkas yang dibawa.
6. Tunggu sampai dipanggil oleh petugas loket dan bayar uang administrasi.
7. Ikuti sejumlah tes yaitu tes kesehatan rohani/tes psikologi, tes teori, dan tes praktik berkendara.
8. Apabila dinyatakan lulus dalam ketiga tes ini, lanjutkan pada proses identifikasi dengan pemotretan foto SIM, tanda tangan, dan sidik jari.
9. SIM pun dicetak dan dapat diambil jika nama telah dipanggil petugas loket.
Secara detail, biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
Adapun biaya tambahannya, ialah:
- Asuransi Rp 30 ribu
- Pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu, dan
- Biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50 ribu.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, KompasTV, Kompas.com/Gilang Satria, Ari Purnomo)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Berikut Ini Penjelasan Lengkap Korlantas Polri Soal Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/ilustrasi-sim.jpg)