Penjelasan Korlantas Polri Terkait Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis, Begini Faktanya

Penjelasan Korlantas Polri Terkait Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis, Begini Faktanya

Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi SIM 

Adapun, bunyi Pasal 7 Ayat (1) pada PP tersebut adalah:

"(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen)."

Bagian penjelasan memaparkan tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat "pertimbangan tertentu" sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) tersebut.

Mereka terdiri dari tujuh kelompok, yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bagian penjelasan juga memuat informasi tentang layanan l yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen), "antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)".

Ada Peluang Bagi Warga Miskin

Kabar gembira bagi warga miskin, diketahui warga miskin bisa bikin SIM gratis.

Peluang membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM gratis bagi warga miskin itu kini jadi perbincangan publik saat ini.

Diketahui, pihak pemerintah membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM.

Namun, tidak semua masyarakat akan mendapatkannya.

Hanya masyarakat dengan kategori tertentu yang bisa mengaksesnya.

Masyarakat yang berhak mendapat SIM gratis itu antara lain warga miskin, mahasiswa/pelajar, dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Hal ini karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Beberapa jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut:

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved