Berita Kriminal Palembang
Dua Kali Diberi Cek Kosong Rekan Bisnisnya, Warga Palembang Melapor ke Polda Sumsel
Evi Mustika Karim (45) warga Jalan Jenderal Sudirman Lorong Lingkis II Kecamatan IT 1 Palembang melaporkan dua rekannya ke Polda Sumsel
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Diduga tak ada etikat baik untuk membayar uang kerjasama senilai Rp 1 miliar, membuat Evi Mustika Karim (45) warga Jalan Jenderal Sudirman Lorong Lingkis II Kecamatan IT 1 Palembang melaporkan A dan R ke polisi.
Pelapor Evi, melaporkan keduanya ke Polda Sumsel pada tanggal 9 November 2020 lalu karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.
Menurut Evi, kedua pelaku yang dilaporkannya ke Polda Sumsel karena telah menipu dirinya dalam pembayaran uang kerjasama bisnis.
Ia sebagai pemodal, telah ditipu keduanya dan membayar dengan cek kosong.
"Satu orang itu, harusnya memberikan uang hasil kerjasama Rp 500 juta. Pertama, mereka memberikan cek. Setelah saya bawa ke bank, ternyata cek itu kosong dan uangnya tidak tersedia di bank," ujar Evi, Selasa (5/1/2021).
Evi berupaya berkomunikasi dengan keduanya, untuk penyelesaian masalah uang tersebut. Kedua pelaku meminta kepada korban, agar memberikan waktu.
Dari permintaan tersebut, korban mau memberikan waktu atas permintaan keduanya pelaku.
Setelah waktu diberikan, kedua pelaku kembali memberikan cek kepada korban.
Ternyata, saat akan dicairkan uang yang ada di dalam cek tersebut juga tidak tersedia di bank.
"Dari situ, saya coba lagi untuk meminta mereka menyelesaikan masalah itu. Mereka kembali minta waktu dan sudah saya berikan lagi selama dua bulan.
Selama itu, ternyata sama sekali tidak ada etikat baik. Malah bilang kalau saya lapor polisi, malah uang tidak akan bisa kembali.
Saya merasa tidak takut dengan omongan seperti itu, jadi diputuskan lapor ke polisi," ungkapnya.
Sedangkan, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan terkait laporkan korban di tanggal 9 November 2021 sudah diterima anggota SPKT dengan nomor laporan LPB/856/XI/SPKT tanggal 9 November 2020.
"Memang benar ada laporan. Dari anggota, kedua terlapor sudah dipanggil untuk diperiksa. keduanya sudah datang dan diperiksa penyidik," ujar Supriadi.
Kasus ini, masih dalam penyelidikan dari penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.
Korban yang juga pelapor terlebih dahulu sudah dimintai keterangan, termasuk memberikan bukti adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan keduanya.