Alasan Polisi Tak Langsung Menahan MYD Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Dalam Kasus Video Syur Gisel

Alasan Polisi Tak Langsung Menahan MYD Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Dalam Kasus Video Syur Gisel

Editor: Slamet Teguh
facebook/De Fretes Michael Yukinobu
Michael Yukinobu De Fretes Viral saat MYD Pemeran Pria di Video Syur Mirip Gisel Banyak Dicari 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Michael Yukinobu Defretes (MYD) resmi menjalani pemeriksaan terhadap kasus video syurnya bersama Gisel.

Namun, meski berstatus sebagai tersangka.

Nyatanya, MYD tak langsung ditahan oleh polisi.

MYD diperiksa selama 12 jam di Polda Metro Jaya karena kasusnya tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tak langsung menahan Michael Yukinobu Defretes (MYD) selepas menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus video syur dengan Gisella Anastasia (GA) alias Gisel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap alasan pihaknya tak menahan MYD.

"(Kenapa tidak ditahan? - Red) Masih menunggu pemeriksaan GA. Nanti hasil dari GA seperti apa nanti gelar perkara untuk menentukan apakah ditahan atau tidak," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Yusri mengatakan MYD sendiri langsung dipulangkan kepolisian setelah menjalani pemeriksaan hampir 12 jam lamanya.

Hanya saja, yang bersangkutan dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap hari Rabu.

Wajib lapor itu akan terus dilakukan sambil menunggu hasil pemeriksaan terhadap Gisel yang sebelumnya berhalangan hadir.

Gisel sendiri dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (8/1/2020) mendatang.

"Jadi memang kemarin sejak pukul 10.30 WIB ya MYD memenuhi panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka di Krimsus Polda sampai selesai pukul 22.00 WIB," jelasnya.

"Nanti kita buat wajib lapor. Setiap hari Rabu (MYD) nanti akan datang (wajib lapor), sambil menunggu hasil pemeriksaan GA," tambahnya.

Menyesal dan Minta Maaf

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved