Berita Kriminal Palembang
Seorang Ayah di Ogan Ilir 24 Kali Rudapaksa Anak Kandung, Modus Belikan HP dan Ajak Main Game Bareng
Seorang ayah di Ogan Ilir 24 kali rudapaksa anak kandung, modus belikan HP dan ajak main game bareng.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang ayah di Ogan Ilir 24 kali rudapaksa anak kandung, modus belikan HP dan ajak main game bareng.
Sudah melakukan rudapaksa sebanyak 24 kali terhadap anaknya sendiri, seorang ayah berinisial HJ (45) ditetapkan sebagai tersangka Subdit IV Reknata Polda Sumsel.
Sebelumnya, tersangka ditangkap Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Minggu (3/1/2021) setelah sang anak yang ditemani ibunya melaporkan kejadian rudapaksa tersebut ke Polres Ogan Ilir.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan, saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Sedangkan, untuk korban juga dilakukan pemeriksaan di Polres Ogan Ilir.
"Untuk korban yang masih berumur 12 ini, merupakan anak kandung tersangka. Dari keterangan sementara, tersangka ini sudah 24 kali melakukan tindak asusila terhadap anaknya," ujar Supriadi, Senin (4/1/2021).
Menurut Supriadi, dari pemeriksaan terhadap tersangka,ia mengaku untuk melancarkan aksinya dengan menggunakan modus membelikan korban ponsel.
Setelah membelikan ponsel, korban diajak main game bersama.
Hal itu, sering dilakukan tersangka terlebih bila sang istri sedang tidak ada di rumah.
Setidaknya, pengakuan tersangka sudah 24 kali melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya tersebut.
"Anggota yang mendapat laporan, langsung bergerak ke Pemulutan Ogan Ilir. Saat itu, tersangka berada di rumah orangtua istri. Ia datang untuk menjemput istri dan anaknya yang kabur dari rumah, karena sang istri mengetahui perlakukan tersangka terhadap anaknya," ungkap Supriadi.
Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Polda Sumsel. Akan tetapi, nantinya menurut Supriadi akan dilimpahkan ke Polres Ogan Ilir.