Innalilahi, Saksi Kasus Suap Edhy Prabowo Meninggal, Ini Tanggapan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memproses kasus meski ada seorang saksi di kasus suap eks Menteri KKP meninggal dunia

Tribunnews/ Irwan Rismawan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat ini ditetapkan tersangka kasus suap izin ekspor benih bening lobster. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memproses kasus meski ada seorang saksi di kasus suap eks Menteri KKP meninggal dunia.

Seorang saksi kasus suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meninggal dunia.

Saksis kasus suap terkait izin ekspor benih lobster itu disebut meninggal karena sakit.

Ia adalah Deden Deni yang merupakan Direktur PT Perishable Logistic Indonesia dan juga pengendali pada PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan meninggal sekitar tanggal 31 Desember yang lalu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/1/2021).

Kendati salah satu saksi telah meninggal dunia, Ali memastikan proses penyidikan dalam kasus ini tidak terganggu.

"Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka tersebut," ujar Ali.

Penyidik sebelumnya sempat memeriksa Deden pada Senin (7/12/2020) untuk mendalami pengajuan permohonan izin ekspor benih lobster oleh PT ACK.

"(Deden Deni) didalami mengenai pengetahui saksi tentang aktivitas PT ACK dalam pengajuan permohonan izin ekspor benur lobster di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," kata Ali, Selasa (8/12/2020).

Deden juga merupakan salah satu pihak yang diamankan KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada Rabu (25/11/2020) lalu.

Di samping itu, KPK juga telah mencegah Deden dan tiga orang saksi lain untuk berpergian ke luar negeri sejak 4 Desember 2020 dalam rangka kepentingan penyidikan.

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT ACK dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved