Begini Prosedur Hukum Kebiri Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Anak Usai Jokowi Teken PP, Seram
Begini Prosedur Hukum Kebiri Pelaku Pelecehan Seksual Anak Usai Jokowi Teken PP, Berat
Lalu, beleid tersebut juga mengatur tentang tindakan rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak.
Rehabilitasi yang diberikan berupa rehabilitasi psikiatrik, sosial, dan medis.
Selain itu, PP No. 70 Tahun 2020 juga mengatur pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Pengumuman identitas tersebut dilakukan setelah pelaku selesai menjalani pidana pokok.
Pasal 21 ayat 2 menyatakan pengumuman identitas dilakukan lewat papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik, dan media sosial.
Adapun Pasal 22 menyatakan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling sedikit memuat nama pelaku, foto pelaku terbaru, NIK atau nomor paspor bagi WNA, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat domisili terakhir.
Meskipun sebelumnya, rencana penerapan hukuman itu sebelumnya menuai penolakan, salah satunya dari Institue for Criminal Justice Reform (ICJR).
Organisasi tersebut menolak penggunaan tindakan kebiri dan juga hukuman mati sebagai bagian dari pemberatan pidana saat Jokowi meneken Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada 2016 silam.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki.com dengan judul Resmi! Jokowi Teken PP Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Anak