Sosok Pelapor Video Syur 19 Detik, Nasib Pitra Romadoni Setelah Meminta Gisel & MYD Minta Maaf

Pitra melaporkan adanya video syur 19 detik itu ke Polda Metro Jaya setelah viral di media sosial.

Tribun Jakarta/ Satrio Sarwo
Pitra Romadoni merupakan sosok yang melaporkan kasus video syur Gisella Anastasia dan MYD ke Polda Metro Jaya. 

Dia kuliah magister setelah mendapat beasiswa dari Para Pengusaha Kain Sarung dan Beras di Majalaya. 

Waktu itu, dia dipercaya menyelesaikan kasus Aset dan harta dari Kepailitan Grand Royal Panghegar Hotel Bandung, yang berujung pada Perdamaian.

Setelah itu, dia menginjakkan kaki ke Jakarta untuk berkarir di bidang hukum.

Pengacara Kivlan Zen hingga Eggy Sudjana 

Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019)
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019) (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Di Jakarta, karir Pitra Romadoni kian moncer.

Dia pernah menjadi kuasa hukum Lucky Andriani, caleg PAN yang mengajukan uji materi Pasal 285 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi pada 15 Maret 2019.

Uji materi dilakukan setelah nama Lucky dicoret dari daftar caleg PAN setelah divonis bersalah terkait kasus bagi-bagi kupon umrah bersama caleg Mandala Shoji. 

Lucky kemudian dieksekusi di Lapas Pondok Bambu sesuai dengan putusan majelis hakim PN Jakpus, yakni 3 bulan penjara.

Sebelumnya, Lucky bersama caleg DPR RI dari PAN Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan undian umrah saat kampanye di Pasar Gembrong beberapa waktu lalu.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara kepada Lucky dan Mandala.

Selain menjadi pengacara caleg, Pitra juga mnjada kuasa hukum Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen yang terjerat kasus makar dan berita bohong. 

Pitra mendampingi saat Kivlan diperiksa Bareskrim Polri pada 13 Mei 2019.

Selain KIvlan Zen, Pitra juga menjadi kuasa hukum Eggi Sudjana yang juga terjerat makar. 

Eggi menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.

Eggi Sudjana ditangkap sekira pukul 05.30 WIB.

Penangkapan ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. (tribunnews/suaraberkarya)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id https://surabaya.tribunnews.com/2021/01/02/biodata-pitra-romadoni-pelapor-video-syur-19-detik-yang-dibully-seusai-meminta-gisel-myd-minta-maaf?page=all.


Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved