Saran Rocky Gerung untuk Mahfud MD Terkait Maklumat Kapolri Soal Larangan Kegiatan FPI : Itu Keliru
Keputusan ini mendapatkan respon dari kepolisian dengan mengeluarkan maklumat terkait larangan kegiatan FPI.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
4. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Menanggapi maklumat itu, Rocky Gerung menuturkan seharusnya Kapolri memikirkan dahulu saat mengeluarkan maklumat.
"Kalau Kapolri mengeluarkan maklumat itu juga harus dipikirkan, nanti masyarakat takut pada maklumat," kata Rocky, dikutip dari kanal Youtube-nya, Sabtu (2/1/2021).
Ahli filsafat ini menjelaskan maklumat yakni berita untuk memberi pemahaman bagi masyarakat, bukan hal yang ditakuti.
"Maklumat itu sebetulnya berita supaya kita paham, bukan kita takut," lanjutnya.
Sebelumnya, menurut Rocky, maklumat artinya deklarasi pernyataan bukan ancaman.
"Setau saya, kata maklumat itu artinya deklarasi pernyataan bukan ancaman."
"Kalau di pernyataan itu ada ancaman, suruhan, bahkan ancaman, maka, artinya pembuat itu salah memakai format maklumat," kata Rocky.
Terkait maklumat ini, Rocky juga memberi saran Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menegur Kapolri.
Ahli filsafat ini mengatakan Maklumat Kapolri terkait pelarangan FPI sudah melampaui batas kewenangan.
"Itu artinya Mahfud MD harus tegur Kapolri, kan dia Menkopolhukam yang membawahi soal keamanan."
"Dia harus mengatakan pada Kapolri bahwa itu keliru untuk mengeluarkan maklumat yang melampaui kewenangannya," jelas Rocky.
Menurut Rocky, keputusan pelarangan kegiatan FPI ini harusnya melewati proses hukum di pengadilan terlebih dahulu.
Maka. seharusnya Kapolri dilarang mengeluarkan maklumat atas keputusan yang belum di uji pad pengadilan.