Gisel Tersangka Video Syur
Pelapor Kasus Video Syur 19 Detik Menyarankan Gisel dan MYD Minta Maaf, Ini Alasannya
Pitra Romadoni merupakan sosok yang melaporkan kasus video syur Gisella Anastasia dan MYD ke Polda Metro Jaya
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Pitra Romadoni merupakan sosok yang melaporkan kasus video syur Gisella Anastasia dan MYD ke Polda Metro Jaya.
Dari laporan itu, Gisel dan MYD kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pitra Romadoni belum lama ini menyarankan keduanya untuk meminta maaf kepada publik.
Namun, saran yang disampaikan Pitra Romadoni justru malah mendapatkan bully dari netizen.
Dari perundungan yang ia dapatkan, Pitra mengaku sakit hati dengan netizen.
Ia berniat memberikan saran yang baik pada mantan istri Gading Marten tersebut.
"Saya sakit hati dibilang di-bully-bully netizen seperti itu sakit hati ya kan."
"Padahal niat kita baik memberikan saran yang baik," kata Pitra Romadhoni saat dihubungi awak media, Kamis (31/12/2020).
Pitra menegaskan, ia tidak mendesak pada Gisella Anastasia untuk meminta maaf, namun hanya menyarankan.
"Saya tidak ada memaksa, tolong dong digarisbawahi kata-kata saya itu menyarankan," tutur Pitra menyampaikan.
"Kenapa disarankan? Karena kan sudah ada pengakuan bahwasanya melakukan perbuatan tersebut adalah dirinya kan begitu," tegasnya menambahkan.
Bukan tanpa alasan, ia menyarankan keduanya meminta maaf karena itu merupakan hal mulia.
"Saya menyarankan hal baik, karena apa? Apakah salah minta maaf? Itu perbuatan yang mulia kan begitu. Saya kira tidak ada salahnya kalau minta maaf," ujar Pitra Romadhoni melanjutkan.
Walau sakit hati, Pitra mengaku menerima semua perkataan netizen.
Baginya, kritik yang sampai bisa menjadi bahan untuk mengoreksi diri.
"Justru karena mengkritik saya, ada sesuatu hal yang membangun diri saya lebih baik lagi."
"Banyak salah maupun khilaf kalau ada yang kurang berkenan itu hal biasa," ujar Pitra.
"Justru memotivasi untuk kita. Saya berterima kasih pada netizen kalau saya salah saya minta maaf sama netizen begitu," imbuhnya.
Seperti diketahui, polisi telah meminta Gisel dan MYD untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka pada Senin (4/1/2021).
Gisel dan MYD dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi, Gisel dan Nobu terancam hukuman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/pitra-romadoni.jpg)