Mahfud MD Pamer Kerjanya Dalam Menangani Radikalisme dan Terorisme di Indonesia Tahun 2020

Mahfud MD Pamer Kerjanya Dalam Penanganan Radikalisme dan Terorisme di Indonesia Tahun 2020

Editor: Slamet Teguh
Kompas TV
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mahfud MD pamer kerjanya dalam penanganan radikalisme dan terorisme di Indonesia sepanjang tahun 2020.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan sejumlah pekerjaannya dalam menangani radikalisme dan terorisme sepanjang 2020.

Pertama mengkordinasikan persiapan aturan teroris lintas batas atau dikenal sebagai Foreign Terroris Fighter (FTF).

Dalam hal itu, kata Mahfud MD, pemerintah telah membuat aturan khususnya bagi mereka yang telah bergabung dalam tindak terorisme di luar negeri antara lain bergabung dengan ISIS di Suriah. 

Aturan tersebut, kata Mahfud MD, menegaskan menolak mereka yang telah bergabung dengan ISIS untuk pulang ke Indonesia karena mereka telah dianggap kehilangan kewarganegaraannya. 

Hal tersebut disampaikannya dalam tayangan bertajuk Kaleidoskop 2020: Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasila Sebagai Pedoman Berbangsa dan Bernegara yang diunggah di kanal Youtube FMB9ID_IKP pada Rabu (30/12/2020).

"Tapi kita memberi kesempatan kepada anak yang berumur di bawah 10 tahun dan yatim piatu itu bisa dipulangkan. Itu satu yang kita buat kebijakannya sekarang," kata Mahfud MD

Selanjutnya, kata Mahfud MD, ia mengkoordinasikan pembuatan Rencana Aksi Nasional (RAN) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme yang Berbasis Kekerasan. 

Mahfud MD mengatakan RAN tersebut dimotori oleh BNPT yang diikuti oleh lintas kementerian dan lembaga. 

Saat ini, kata Mahfud MD, dari sudut peristilahan secara hukum, politik, hukum internasional, hukum nasional sudah diserasikan, dan sekarang sudah jadi. 

"Tinggal diimplementasikan, diwujudkan secepatnya. Karena sekarang banyak sekali ya ekstrim basisnya kekerasan," kata Mahfud MD

Selain itu, kata dia, kementerian yang dipimpinnya juga telah membuat panduan pencegahan radikalisme bersama BNPT. 

Di dalam panduan tersebut, kata Mahfud MD, termuat berbagai tindakan mulai dari deradikalisasi hingga penangkapan. 

"Beberapa waktu lalu, akhir tahun, kita menangkap 23 teroris, dan itu yang tampak di permukaan saja. Banyak juga teroris-teroris yang juga ditangkap. Tapi kemarin karena massal, menyatu pada satu paket operasi, lalu disebut 23. Yang satu-satu itu banyak juga. Itu kita lakukan itu ada BNPT, ada Densus 88," kata Mahfud MD

Ia juga mengatakan Kemenko Polhukam telah menegaskan TAP MPRS Nomor 20 tahun 1966 tentang larangan Komunisme, Leninisme, dan Marxisme itu harus menjadi bagian di dalam implementasi dan pemahaman ideologi. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved