Fahri Hamzah dan Fadli Zon Soroti Kegiatan FPI Dihentikan dan Dilarang Pemerintah, Sayang Sekali
Pelarangan dan penghentian kegiatan FPI oleh pemerintah mendapatn respon dair dua politikus Fadli Zon dan Fahri Hamzah.Fadli Zon menyebut, keputusan
Sehingga, semua kegiatan FPI harus ditolak mulai hari ini, Rabu (30/12/2020).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu.
"FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa."
"Kalau ada sebuah organisasi menamakan FPI, itu tidak ada dan harus ditolak."
"Karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," terang Mahfud MD.
Keputusan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 tanggal 23 Desember 2014.
Penghentian kegiatan FPI juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.
Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Mahfud MD menyampaikan FPI telah dinyatakan bubar secara hukum.
"FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," katanya.
Meski telah dinyatakan bubar, sebelumnya FPI masih melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban.
"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum."
"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi," jelas Mahfud MD.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Fadli Zon-Fahri Hamzah Saat Pemerintah Larang dan Hentikan Kegiatan FPI, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/30/respons-fadli-zon-fahri-hamzah-saat-pemerintah-larang-dan-hentikan-kegiatan-fpi?page=all.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati