Tindakan Tegas Aparat Hukum Jika Masih Ditemukan Kegiatan, Simbol, dan Atribut FPI, Jangan Terlibat
Tindakan Tegas Aparat Hukum Jika Masih Ditemukan Kegiatan, Simbol, dan Atribut FPI, Jangan Terlibat
TRIBUNSUMSEL.COM, BANTEN - Tindakan tegas aparat hukum jika masih ditemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI.
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) ditetapkan sebagai organisasi terlarang sejak Rabu (30/12/2020).
Pemerintah meminta agar simbol dan atribut FPI tidak lagi digunakan.
"Meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI," kata Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020, seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI.
Apabila masih ditemukan penggunaan simbol dan atribut, dia meminta, agar melaporkan kepada aparat penegak hukum dan bakal ditindak tegas.
"Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum penggunaan simbol dan atribut FPI," ujarnya.
Hiariej menambahkan kementerian dan lembaga yang melakukan keputusan bersama ini untuk melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 2020," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunbanten.com dengan judul Pasca Pembubaran, Atribut dan Simbol FPI Dilarang, Pemerintah: Jika Ada Temuan, Laporkan ke Polisi