Sabu 2 Kg dan 5.000 Ekstasi Milik 2 Tersangka Wanita Ini Dimusnahkan di BNNP Sumsel

Barang bukti tersebut diamankan di Rest Area daerah Mesuji Raya, Desa Sungai Rotan, dikembang lalu menangkap temannya Mira

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Pahmi
Barang bukti sabu-sabu seberat 2 kg dan ekstasi sebanyak 5.000 butir, dimusnakan di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (30/12/2020) pukul 10.00 WIB. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Barang bukti sabu-sabu seberat 2 kg dan ekstasi sebanyak 5.000 butir, dimusnakan di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (30/12/2020) pukul 10.00 WIB.

Barang bukti tersebut bernilai sekitar Rp 4 miliar.

Pemusnahan tersebut langsung di saksikan pemuka agama, TNI, Kejaksaan Tinggi, dan intansi yang terkait.

Sebelum dimusnahkan, barang tersebut di cek oleh tim Labfor Polda Sumsel, untuk mengetahui kandungan zat yang ada.

Kemudian setelah di cek benar mengandung zat amphetamin, begitu pula untuk barang bukti ekstasi setelah di cek hasilnya positif mengandung bahan ekstasi.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan di masukkan dalam ember yang telah di campur deterjen dan air kemudian diaduk bersamaan dengan menggunakan alat gerinda yang sudah di modifikasi.

Untuk ekstasi dimusnahkan dengan dimasukkan kedalam blender lalu di hancurkan hingga halus bercampur air.

Campuran sabu dan ekstasi yang sudah hancur bersama air kemudian di buang kedalam lobang closed di kantor BNNP bagian belakang dengan di saksikan langsung tersangka atau pemilik barang haram tersebut.

Diketahui barang bukti yang diamankan dari dua pelaku wanita, yaitu bernama Dewi (35) dengan barang bukti sabu seberat 2 kg dan 5000 ekstasi.

Barang bukti tersebut diamankan di Rest Area daerah Mesuji Raya, Desa Sungai Rotan, dikembang lalu menangkap temannya Mira (32) dan diamankan di Kota Bandung.

Kemudian dua pelaku lainnya bernama Leo Candra (22) kasus ganja 30 gram dan Apri (28) kasus Sabu 70 gram.

Sementara itu Kepala BNNP Brigjen Pol M. Arief Ramdhani Sik melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Kombes Pol Habi Kusno SH MH, menuturkan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari penyidikan.

"Sesuai dengan ketentuan pasal 91 UU 35 tahun 2009 barang bukti tersebut wajib di musnahkan. Setelah mendapat penetapan status dari kejaksaan, kemudian ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan sebagai kewajiban penyidik untuk memusnahkan barang bukti," ujar Habi Kusno, Rabu (30/12/2020).

Ia menjelaskan, untuk barang bukti yang di musnahkan berupa sabu - sabu kurang lebih seberat 2 kilogram dan 5000 butir ekstasi.

"'Jika diuangkan untuk sabu sekitar Rp 3 miliar, dan ekstasi sekitar Rp 1 miliar," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved