Polri Minta FPI Tidak Melawan Saat Dibubarkan dan Penertiban Atribut, Bakal Ditindak Tegas

Polri Minta FPI Tidak Melakukan Perlawanan Saat Dibubarkan dan Penertiban Atribut, Tindak Tegas

Editor: Slamet Teguh
(KOMPAS.com/IHSANUDDIN)
Personel menurunkan sejumlah atribut berlogo dan bertuliskan Front Pembela Islam di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) sore. Pemerintah sebelumnya melarang organisasi FPI dan seluruh kegiatannya. Pemasangan atribut berlogo FPI juga resmi dilarang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polri minta FPI tidak melakukan perlawanan saat dibubarkan dan penertiban atribut.

Polripun menyebut bakal menindak tegas bagi mereka yang melakukan perlawanan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan pihaknya meminta FPI untuk tidak melakukan perlawanan saat dibubarkan ataupun ditertibkan atributnya.

Menurutnya, keputusan pemerintah sudah jelas terkait eksistensi FPI di Indonesia.

Di antaranya melarang berbagai kegiatan dan pengunaan atribut.

"Kan sudah jelas itu organisasi yang dilarang, segala aktivitas maupun pengunaan atribut. Tentunya aparat keamanan akan menegakkan itu semua," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/12/3020).

Rusdi menerangkan Polri segera mengevaluasi keputusan pemerintah tersebut.

Sebaliknya, dia memastikan akan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan berlaku.

"Tentunya Polri sebagai pemelihara keamanan dan penjaga masyarakat, Polri juga sebagai penegak hukum. Polri juga sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Action-nya gimana di lapangan nanti kita bisa melihat itu semua. Jadi apa yang dilakukan Polri tidak akan keluar dari tugas pokoknya," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah menyatakan telah membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini Rabu (30/12/2020).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentantan dengan hukum.

Mahfud mencontohkan kegiatan tersebur di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).

Mahfud berpesan kepada aparat pemerintah di pusat dan daerah untuk menolak seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI terhitung dari hari ini. 

"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," kata Mahfud. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved