FPI Dilarang

Ini Isi 7 Keputusan Resmi Pemerintah Tentang Pelarangan Kegiatan dan Penggunaan Atribut FPI

Semua kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang oleh pemerintah

Editor: Wawan Perdana
Kompas TV
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD 

b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam

6. Kementerian/lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta 30 Desember 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Isi Lengkap SKB tentang Pembubaran dan Pelarangan Kegiatan FPI..."

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved