Fahri Hamzah Sorot Ini saat Mahfud MD Umumkan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI : Sayang Sekali
Percayalah pak prof, ilmulah yang punya masa depan, kekuasaan tidak pernah bisa bertahan.
Editor:
Weni Wahyuny
Mahfud MD menyampaikan FPI telah dinyatakan bubar secara hukum.
"FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," katanya.
Meski telah dinyatakan bubar, sebelumnya FPI masih melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban.
"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum."
"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi," jelas Mahfud MD.
(Tribunnews.com/Nuryanti)