Kaleidoskop 2020

Ungkap Kasus Narkoba Polres Ogan Ilir Selama 2020, Ada 92 Tersangka Ditangkap, Musnahkan Sabu 1,6 Kg

Ada ribuan gram narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi yang berhasil disita dan dimusnahkan oleh Polri bersama Kejari.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Tarmudi (dua dari kiri), Kasatnarkoba AKP Zon Prama (dua dari kanan), Kaur Humas Iptu Sutopo (kiri) dan Kanit 1 Satnarkoba Ipda Surya Atmaja (kanan) saat memaparkan kasus narkoba beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Di penghujung tahun 2020, Polres Ogan Ilir terus kerja keras memberantas kejahatan di wilayah hukum Bumi Caram Seguguk.

Salah satu yang menjadi fokus polisi yakni pemberantasan narkoba yang digas terus tanpa henti.

Bicara penanganan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Polres Ogan Ilir mencatat sepanjang tahun 2020, ada 70 kasus narkoba yang berhasil diungkap.

"Ada sebanyak 70 jumlah tindak pidana atau JTP dan sebanyak itu juga penyelesaian tindak pidana atau PTP yang kami tangani," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Tarmudi melalui rilis yang diterima TribunSumsel.com, Selasa (29/12/2020).

Dengan demikian, lanjut Imam, dari 70 JTP tersebut, seluruhnya dapat diungkap Polres Ogan Ilir dengan 92 orang tersangka yang kini sudah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Ada ribuan gram narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi yang berhasil disita dan dimusnahkan oleh Polri bersama Kejari, bahkan juga beberapa diantaranya disaksikan langsung Bupati Ogan Ilir," ungkap Imam.

Adapun ribuan gram narkoba yang dimaksud yakni 322 paket sabu seberat 1.621,35 gram atau seberat 1,6 kilogram lebih.

Kemudian ganja sebanyak 4 paket dengan berat 34,08 gram.

Lalu pil ekstasi sebanyak 599 butir dengan total berat 192,165 gram.

"Ini hasil ungkap selama satu tahun dan kita telah menyelamatkan ratusan ribu bahkan jutaan anak bangsa dari bahaya narkoba," ucap Imam.

Yang paling besar, kasus pengungkapan narkoba oleh Polres Ogan Ilir terjadi pada 18 Oktober lalu.

Saat itu, seorang kurir narkoba bernama Suwandi alias Andi (29 tahun) membawa sabu seberat 939 gram atau hampir satu kilogram.

Suwandi ditangkap di Indralaya saat baru tiba dari Palembang.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 271 ribu diduga hasil transaksi sebagian kecil sabu.

Tersangka pun dijerat Pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kami tegaskan, Polres Ogan Ilir tidak main-main dengan pelaku peredaran narkoba. Berantas habis pokoknya," tegas Imam.

Ikuti Kami di Google

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved