Tunjangan PNS

Menteri Tjahjo : PNS Masa Kerja 0 Bulan Dapat Gaji dan Tunjangan Minimal Rp 10 Juta

Tak tanggung-tanggung, penghasilan terendah untuk PNS/ASN di era Pemerintahan Jokowi nantinya berada di kisaran Rp 9 juta hingga Rp 10 juta.

KOMPAS.com/ Junaedi
Ilustrasi PNS 

TRIBUNSUMSEL.COM - Angin segar bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di tahun 2021.

Betapa tidak, pemerintah berencana menaikkan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS).

Tak tanggung-tanggung, penghasilan terendah untuk PNS/ASN di era Pemerintahan Jokowi nantinya berada di kisaran Rp 9 juta hingga Rp 10 juta.

Demikian diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan mengoptimalkan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun begitu, saat ini pemerintah masih tengah melakukan kajian mendalam.

Tjahjo Kumolo menjelaskan, kenaikan tunjangan PNS seharusnya dilakukan pada 2020.

Namun, karena terkendala pandemi Covid-19, maka hal itu ditunda sementara waktu.

Meski demikian, Tjahjo membeberkan, kenaikan tunjangan ASN akan naik signifikan.

Di mana, untuk posisi ASN dengan masa kerja 0 bulan akan mendapatkan tunjangan minimal Rp 9 hingga Rp10 juta.

"Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," kata Tjahjo Kumolo, Senin (28/12/2020).

Politisi PDIP ini menegaskan, kenaikan tunjangan ASN tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok.

Hal itu karena ada skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiunan.

Kenaikan dana pensiun sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

"Ini saya kira tugas kami di PanRB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun," ujarnya.

"Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan."

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved