Berita Selebriti
Kronologi Lengkap Gisel jadi Tersangka Dugaan Kasus Video Syur, Pasal-pasal yang Disangkakan
"Bahwa saudari GA mengakui (video syur) dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada," ujar Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers d
TRIBUNSUMSEL.COM - Gisella Anastasia resmi dijadikan tersangka dugaan kasus video syur oleh Polda Metro Jaya.
"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Polisi menyebut jika Gisella Anastasia disebut mengakui bahwa pemeran dalam video syur yang beredar di sosial media adalah dirinya.
Baca juga: Fakta Baru Gisel Tersangka Dugaan Kasus Video Syur, Video Dibuat 3 Tahun Lalu di Medan, MYD Terseret
Kronologi lengkap soal kasus video syur yang dialami Gisel :
Gisel diperiksa selama sekitar empat jam mulai pukul 11.00 hingga 15.30 WIB.
Sama seperti kedatangannya, Gisel juga didampingi kuasa hukum setelah menjalani pemeriksaan terkait video syur mirip dirinya yang viral di media sosial.
"Tadi sudah ditanya-tanya, kita jawab sebisa kita seperti biasanya. Terus sekarang sudah selesai ya, tambahan saja," kata Gisel seusai diperiksa.
Ini adalah kedua kalinya Gisel menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran video syur mirip dirinya.
Sebelumnya, Gisel telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Gisel Jadi Tersangka Dugaan Kasus Video Syur
Mantan istri Gading Marten itu diperiksa selama sekitar lima jam mulai pukul 11.00 hingga 16.00 WIB.
"Kita ikuti saja prosedurnya. Sebagai warga negara yang baik, datang. Kita ikuti saja prosedurnya," kata Gisel usai pemeriksaan pertama.
Sementara itu, Penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel dengan tersangka PP dan MN.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berkas perkara kasus ini diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kemarin kan P-19 untuk kasus yang dua tersangka. Sudah kami kirim kembali hari ini," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Profil Gisella Anastasia Tersangka Dugaan Kasus Video Syur, Pernah Ingin jadi Dokter Gigi
Menurut Yusri, penyidik telah melengkapi berkas perkara yang diminta oleh pihak Kejaksaan.