Kabar Buruk Bagi Guru, Pemerintah Batasi Peluang Guru Jadi PNS, Siapkan Jalur Lain Sebagai Ganti

Kabar Buruk Bagi Guru, Pemerintah Batasi Akses Guru Jadi PNS, Siapkan Jalur Lain Sebagai Ganti

Editor: Slamet Teguh
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Guru berseragam 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kabar buru bagi para guru.

Pemerintah membatasi akses guru untuk menjadi PNS.

Namun tak hanya disitu, pemerintah siapkan jalur lain sebagai penggantinya.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membatasi akses guru menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, seleksi penerimaan guru akan dibuka lebar lewat jalur Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  

"Kemungkinan guru untuk menjadi PNS itu kecil sehingga kemungkinan lowongan-lowongan untuk guru PNS juga akan kita batasi," katanya dalam konferensi pers virtual mengenai Catatan Akhir Tahun 2020, Selasa (29/12/2020).

Sementara iti, guru yang sudah berstatus PPPK diperbolehkan melamar menjadi PNS.

Syaratnya, guru PPPK memenuhi persyaratan guru yang dicari, mulai dari usia hingga kualifikasi mumpuni.

"Artinya guru-guru PPPK yang sudah terikat PPPK tetapi masih bisa ikut seleksi CPNS, artinya di bawah 35 tahun dan memiliki kualifikasi yang sesuai, bisa saja melamar menjadi PNS," ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana.

Bima mengatakan, kedepannya kemungkinan pemerintah hanya akan menerima guru dengan status PPPK.

"Sementara ini, Bapak Menpan (Tjahjo Kumolo), Bapak Mendikbud (Nadiem Makarim) dan kami sementara ini sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK," ujarnya.

"Jadi bukan CPNS lagi. Kedepan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS  tapi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja," imbuhnya.

Bima menjelaskan alasan bahwa selama ini guru yang lolos melalui CPNS banyak yang mengajukan pindah tugas setelah 4 hingga 5 tahun bertugas.

Hal itu membuat persoalan pemerataan tenaga pengajar tak kunjung selesai.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved