Berita Pendidikan
Ini Syarat Sekolah Belajar Tatap Muka di Palembang, 96 Persen Belum Siap
Hampir semua sekolah di Palembang mulai dari SD sampai SMA dinyatakan tidak siap melaksanakan belajar tatap muka
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG-Hampir semua sekolah di Palembang mulai dari SD sampai SMA dinyatakan tidak siap melaksanakan belajar tatap muka.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto mengatakan dalam pelaksanaan KBM tatap muka pun di Palembang sekolah belum sepenuhnya siap.
Sebanyak 96 persen sekolah di Palembang, baik tingkat SD hingga SMA menyatakan belum siap dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka, yang akan di buka pada pertengahan Januari 2021.
Pasalnya, kondisi kota Palembang sampai pada tingkat kelurahan masih berada di status zona merah dan oranye.
Tentu hal inilah yang membuat pihak sekolah belum siap dalam KBM tatap muka, dengan risiko yang tinggi.
"Kita sudah rapat dengan komite, K3S dan MKKS, kita menyampaikan kondisi kota palembang sampai dengan tingkat kelurahan."
"Jadi konsisi kita masih merah dan ada juga yang oranye. Maka saya simpulkan sekitar 96 persen baik sekolah negeri dan swasta belum siap untuk membuka sekolah secara tatap muka," ujarnya.
Meskipun, kebanyakan sekolah yang tidak siap melaksanakan KBM tatap muka, namun ada beberapa sekolah yang menyatakan siap, seperti Al-Furqon dan Muhammdiyah.
Ia mengatakan jika sekolah menyatakan siap ada beberapa hal yang harus dipenuhi dan akan ditinjau tim gugus tugas.
Berikut standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan pembelajaran kenormalan baru pada satuan pendidikan terkait di masa Pandemi Covid-19 di Kota Palembang
a. Prinsip Pembelajaran Normal Baru terkait masa pandemi Covid-l9 yaitu Kesehatan dan keselamatan yang merupakan prioritas utama bagi peserta didik, pendidik. tenaga kependidikan dan semua warga satuan pendidikan.
b. Pembukaan kembali satuan pendidikan agar menunggu keputusan Pemerintah Kota Palembang.
c. Pembukaan kembali satuan pendidikan diputuskan oleh Kepala Sekolah dengan memenuhi kesiapan/standar protokol kesehatan.
d. Pemerintah Kota Palembang tidak memaksa kepala satuan pendidikan untuk membuka satuan pendidikan, tetapi Pemerintah Kota Palembang bisa menutup kembali sekiranya ditemukan kondisi tidak aman pada satuan pendidikan tersebut.
e. Bagi Satuan Pendidikan Kota Palembang, agar menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam Pelaksanaan Pembelajaran Kenormalan Baru pada Satuan Pendidikan dengan menyesuaikan SOP Pemerintah Kota Palembang, kondisi daerah dan kurikulum jenjang pendidikan maslng-masing.
1. Sekolah memastikan keadaan lingkungan sekolah dalam keadaan bersih dan sehat, antara lain :
a. Sekolah Wajib Melakukan Penyemprotan Pada Area Kelas, Lingkungan Ruangan Sekolah Mengunakan Disinspektan 1 jam Sebelum Siswa Memasuki Wilayah Sekolah;
b. Sekolah menyiapkan titik tempat penurunan dan penjemputan peserta didik dengan memaksimalkan tidak terjadi penumpukan;
c. Di setiap depan ruang kelas dan kantor terdapat sanitasi tempat cuci tangan dengan air mengalir berserta sabun tangan (hand shoap);
d. Menyiapkan alat pengukur suhu tubuh disetiap ruang kelas dan kantor;
e. Menyiapkan cadangan masker, jika terdapat peserta didik atau pendidik tidak membawa masker/masker rusak;
f. Mengatur tempat duduk siswa di setiap kelas dengan jarak minimal 1,5 m;
g. Menjaga kebersihan gagang pintu, kebersihan keyboard, kebersihan komputer, kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfeksi setiap hari, termasuk Iingkungan sekolah;
h. Tidak membuka kantin sekolah, dan menganjurkan peserta didik untuk membawa makanan dari rumah;
i. Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul;
j. Sekolah menyiapkan dukungan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan tenaga kesehatan;
k. Sekolah menyiapkan kotak sampah khusus untuk pembuangan masker bekas, dan memusnahkannya segera setiap hari;
l. Pihak sekolah membuat jadwal pembelajaran dengan menggunakan sistem shift atau Kapasitas Kelas Maximal 50% dari Jumlah Siswa dengan durasi jam belajar paling lama 3,5 jam tanpa istirahat dan dilanjutkan dengan shift berikutnya;
m. Untuk kegiatan upacara bendera, olahraga, dan ekstrakurikuler sementara waktu di tiadakan.
2. Peserta didik memastikan standar kesiapan dalam rangka mengikuti pembelajaran di sekolah, antara lain :
a. Peserta didik dalam keadaan sehat, jika mempunyai penyakit seperti obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah. kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah;
b. Sebelum berangkat sekolah untuk sarapan pagi dan Makan Vitamin Tambahan terlebih dahulu agar kondisi badan tetap stabil;
c. Membawa dan selalu menggunakan masker serta hand sanitizer;
d. Tidak menggunakan jam tangan atau perhiasan;
e. Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah;
f. Membawa buku, perlengkapan/alat tulis sendiri menghindari meminjam pada teman.
3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan memastikan standar kesiapan dalam
rangka mengikuti pembelajaran di sekolah, antara lain :
a. Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam keadaan sehat, Jika mempunyai penyakit seperti obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun/ tidak disarankan untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah;
b. Sebelum berangkat sekolah untuk sarapan pagi terlebih dahulu agar
kondisi badan tetap stabil;
c. Membawa dan selalu menggunakan masker serta hand sanitizer;
d. Tidak menggunakan jam tangan atau perhiasan;
e. Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah;
4. Standar operasional yang harus dijalankan peserta didik mulai keberangkatan dari rumah ke sekolah sampai dengan kembali ke rumah, antara lain :
a. Orang tua/wali memastikan putra/putri nya berangkat dari rumah menuju
ke sekolah dalam keadaan sehat;
b. Berangkat lebih awal untuk menghindari jam sibuk dengan tetap menggunakan masker;
c. Transportasi yang digunakan menjamin terlaksananya standar protokol
kesehatan;
d. Hindari naik kendaraan umum yang sudah banyak penumpang, yang
memiliki kendaraan pribadi disarankan berangkat ke sekolah diantar oleh
orang tua/wali. Sampai di sekolah berhenti pada titik penurunan siswa dan tidak menumpuk;
e. Dipintu gerbang sekolah peserta didik sebelum masuk ke dalam kelas
diukur suhu tubuh oleh petugas kesehatan, kemudian mencuci tangan
menggunakan sabun di air mengalir yang telah di sediakan sekolah,
kemudian masuk ke dalam kelas dengan tetap menjaga jarak;
f. Mengikuti proses belajar di dalam kelas dengan tetap menjaga jarak kursi
minimal 1,5 meter dan protokol kesehatan;
g. Peserta didik tidak diperkenankan meminjam alat tulis/belajar sesama
teman di kelas;
h. Selesai pembelajaran, peserta didik keluar kelas dan kembali mencuci
tangan pakai sabun di air mengalir;
i. Peserta didik menuju titik penjemputan/pulang menuju ke rumah dengan
kendaraan umum ataupun di jemput oleh orang tua/wali dengan tetap
menjaga jarak;
j. Sampai dirumah segera membuka sepatu sebelum masuk ke dalam
rumah;
n. Semprotkan disinsfektan pada barang-barang yang dibawa;
o. Langsung mencuci tangan dan cuci kaki pakai sabun di air mengalir;
m. Membuka pakaian sekolah dan langsung masukkan ke tempat cucian
pakaian kotor;
p. Jangan menyentuh benda apapun sesampai dirumah;
o. Jangan langsung beristirahat, segera mandi dengan sabun;
p. Kembali berpakaian yang bersih dan melanjutkan aktivitas dirumah,
makan, beribadah, belajar dan beristirahat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/simulasi-belajar-tatap-muka-di-masa-pandemi-covid-19-di-smpn-36-palembang-rabu-16122020.jpg)